Soal Pembayaran THR, Disnakertrans Kulon Progo Sudah Surati Seluruh Perusahaan

Disnakertrans Kulon Progo mengimbau kepada para pengusaha untuk membayarkan THR karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
ist
Kapan THR Cair? Berikut Surat Edaran Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo mengimbau kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Surat edaran pun sudah dikirimkan ke seluruh perusahaan yang ada di Kulon Progo.

Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Bambang Sutrisno berharap, melalui surat edaran yang sudah disampaikan, pihak perusahaan bisa membayarkan THR sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

"Kami mengimbau agar perusahaan memberikan THR yang jadi hak pekerja," kata Bambang pada wartawan, Selasa (26/03/2024).


Merujuk pada aturan pemerintah, tiap pekerja berhak menerima THR yang nilainya sebesar satu bulan gaji untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun. 

Sedangkan bagi mereka yang bekerja kurang dari setahun tetap mendapatkan THR yang nilainya disesuaikan dengan masa kerja. Skema serupa juga berlaku bagi pekerja berstatus kontrak.

"THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan diberikan sesuai ketentuan," jelas Bambang.

Baca juga: Mie Sapi Banteng, Makanan Murah Meriah yang Viral di Jogja

Disnakertrans Kulon Progo pun melakukan monitoring ke berbagai perusahaan guna memastikan kewajiban pemberian THR tersebut dipenuhi. Termasuk status kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Bambang mengatakan monitoring diperlukan sebagai deteksi dini menjelang Idulfitri. Terutama terkait kondisi perusahaan hingga persiapan mereka dalam memberikan THR.

"Kami berharap seluruh perusahaan di Kulon Progo menjalankan kewajibannya tersebut agar iklim usaha tetap kondusif," ujarnya.

Sementara Koordinator Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kulon Progo, Taufik Riko mengatakan THR jadi hak pekerja dan kewajiban dari perusahaan.

Apalagi sudah diperkuat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 6/2016.

Ia pun berharap perusahaan di Kulon Progo memenuhi kewajibannya tersebut. Sebab THR sangat diperlukan bagi para pekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan di hari raya keagamaan.

"Adanya THR setidaknya akan meringankan beban pekerja di tengah kenaikan harga bahan pokok saat hari raya," jelas Riko.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved