Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, Berikut Rincian Besarannya

Berikut besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.Tribun Kaltim
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 PNS 

SMA/Diploma I/ sederajat
1. Masa keria s.d. 10 tahun Rp4.O89.750,0O
2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.456.2O0,00
3. Masa keria di atas 20 tahun Rp4.884.600,00

Diplolma II/Diploma III/sederajat
1. Masa a s.d. 10 tahun Rp4.573.8OO,0O
2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.971.750
3. Masa a di atas 20 tahun Rp5.436.900

Strata 1/Diploma IV/sederajat
1. Masa kerja s.d. 10 tahun RpS.492.550,00
2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun RpS.967.150,OO
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550,00

Strata 2 Strata 3/sederajat
1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.470.1O0,00
2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp6.964.650,OO
3. Masa di atas 2O tahun Rp7.542.150,00

Sebagai informasi, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

Gaji pokok;
Tunjangan keluarga;
Tunjangan pangan;
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Soal THR bagi Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, THR 100 persen dikecualikan bagi tenaga honorer.

"Honorer tidak dapat (THR)" kata Anas dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya & Gaji 13 Tahun Anggaran 2024 di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).

Namun, pembayaran THR berlaku bagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi ASN PPPK.

Ia mengatakan, penerima THR dan gaji ke-13 2024 adalah PNS dan calon PNS, PPPK.

"Jadi honorer yang sudah diangkat PPPK berhak menerima. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wamen, stafsus K/L, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, Hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS," jelas dia. (*)

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved