Soal Pemanggilan Bobby Nasution Dalam Kasus Pembangunan Jalan di Sumut, Begini Komentar KPK
Hakim PN Tipikor Medan meminta kepada KPK untuk memanggil Gubernur Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT)
Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Kasus itupun sudah dibawa ke meja hijau dan majelis hakim meminta kepada KPK untuk memanggil Bobby Nasution.
Menanggapi perintah itu, KPK memastikan akan menindaklanjutinya.
Baca juga: Kasus Keracunan Massal MBG Terus Berulang, Begini Upaya Pencegahan yang Dilakukan BGN
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan akan menindaklanjuti perintah majelis hakim tersebut.
Untuk jadwal pemanggilan, pihaknya akan menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut.
“Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Jaksa KPK menurut Asep akan mendiskusikan materi yang akan didalami terkait pemanggilan Bobby Nasution tersebut.
“Materinya akan didiskusikan dengan Pak JPU, biar tidak berlarut-larut dan tidak efektif,” ujar dia.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Mahfud MD Nyatakan Siap Dipanggil KPK Soal Dugaan MarkUp Proyek Whoosh Jakarta-Bandung |
|
|---|
| Kata-kata Kakek kepada Cucunya Bikin Sang Ayah Murka, Rumah Orang Tua Dibakar |
|
|---|
| Perbuatan Sang Ayah Akhirnya Terungkap, Kini Mendekam di Penjara |
|
|---|
| KPK Hibahkan Enam Tanah dan Tiga Jet Ski ke DIY, Bernilai Rp11,1 Miliar |
|
|---|
| Viral Siswi di Nias Dilarang Ikut Ujian Tengah Semester Gara-gara Menunggak SPP Rp 160 Ribu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.