Tata Kelola AI Harus Human-Centric, Jurnalis Dibekali Etika Penggunaan

AI memiliki potensi besar sekaligus risiko tinggi, sehingga penggunaannya harus dikendalikan dalam kerangka kebijakan yang mengutamakan peran manusia

Editor: Hari Susmayanti
Dok istimewa
DISKUSI PANEL : Diskusi pada rangkaian Indonesia Digital Conference 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang bertema Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Hadir sebagai narasumber Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital, Wijaya Kusumawardhana dan Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA — Pemerintah menegaskan pentingnya tata kelola kecerdasan buatan (AI) yang berorientasi pada manusia (human-centric) untuk memitigasi risiko penggunaan teknologi ini, termasuk dalam industri media.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital, Wijaya Kusumawardhana dalam panel diskusi pada rangkaian Indonesia Digital Conference 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang bertema Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Kamis (23/10/2025). 

Menurut Wijaya, AI memiliki potensi besar sekaligus risiko tinggi, sehingga penggunaannya harus dikendalikan dalam kerangka kebijakan yang mengutamakan peran manusia.

"AI bukan subjek utama. Manusia harus tetap menjadi subjek dan objek utama dalam tata kelola teknologi ini," kata  Wijaya.
 
Ia menjelaskan, kerangka human-centric harus mengacu pada prinsip trustworthy AI atau AI yang dapat dipercaya, dengan nilai-nilai bermartabat, berkeadilan, inklusif, dan transparan.

Pemerintah, lanjutnya, tidak memandang AI semata untuk kepentingan komersial, melainkan sebagai alat yang perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan manipulasi dan penyalahgunaan seperti deepfake atau disinformasi visual.

Dalam konteks hukum, Wijaya menekankan bahwa AI wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"AI tidak boleh menggunakan data pribadi tanpa izin, baik data umum seperti NIK dan nama, maupun data khusus seperti biometrik atau rekam medis," ujarnya.

Pemerintah juga mewaspadai praktik entitas bisnis yang bertindak seolah pengendali data dengan meminta publik menyerahkan data biometrik untuk kepentingan komersial.

Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi tegas.

Lebih lanjut, Wijaya menyampaikan bahwa mitigasi risiko AI juga mencakup aspek etika, sistem yang tangguh, serta audit terhadap algoritma yang digunakan.

Ia menyoroti pentingnya konsep explainable AI, yaitu transparansi dalam menjelaskan kerangka dan logika yang digunakan oleh sistem kecerdasan buatan.

"Sebelum digunakan, AI harus dilatih dengan data yang lengkap, baik itu positif, negatif, dan netral, serta diaudit dalam pelaksanaannya," katanya.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap AI agar media dapat memanfaatkannya secara tepat tanpa kehilangan integritas jurnalistik.

"AI adalah teknologi yang sangat powerful. Tapi sebelum menggunakannya, kita harus memahami ‘makhluk’ seperti apa AI itu," ujar Dahlan.

Menurut Dahlan, perbedaan utama antara AI dan Internet terletak pada kemampuannya dalam menciptakan informasi baru, bukan sekadar menyimpan atau menghubungkan data.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved