Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, Berikut Rincian Besarannya

Berikut besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.Tribun Kaltim
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 PNS 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berikut besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

Besaran THR dan gaji ke-13 ini akan dibayarkan secara terpisah.

THR akan dibayarkan paling cepat H-10 sebelum Lebaran Idul Fitri 2024.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48,7 triliun untuk pembayaran THR ASN.

Sementara pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni 2024, dengan alokasi dana sebesar Rp 50,8 triliun.

Presiden Jokowi sendiri sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Adapun, aparatur negara yang dimaksud, meliputi PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara.

Pemberian THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah mempertahankan tingkat daya beli masyarat.

Di antaranya melalui pembelajaran aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk diketahui, THR dan gaji ke-13 ini akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan dari masing-masing individu.

Baca juga: PLN Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Begini Cara Daftar dan Tahapannya

Besaran THR dan Gaji ke-13

Berikut adalah besaran maksimal tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.00O,00
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200,00
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp23.42O.250,00
  • Anggota Rp23.42O.250,00
  • Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Peiabat Pimpinan Tinggi Madya
    Rp20.738.550,00
  • Eselon Il/Peiabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400,00
  • Eselon III/Peiabat Administrator Rp11.535.300,00
  • Eselon IV/Peiabat Pengawas Rp8.844.150,00
  • Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat
1. Masa keria s.d. 10 tahun Rp3.571.050,O0
2. Masa keria di atas 10 tahun s.d. 2O tahun Rp3.866.10O,OO
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500,00

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved