Pemilu 2024

Nyaleg DPD Jabar, Komeng Unggul di Perhitungan Suara Pemilu 2024, Simak Tugas dan Gaji DPD RI

Simak tugas, fungsi, dan wewenang DPD RI lengkap dengan info gaji dan tunjangan. Segini gaji Komeng jika terpilih jadi anggota DPD RI.

DOK. Istimewa via Kompas.com
Nyaleg DPD Jabar, Komeng Unggul di Perhitungan Suara Pemilu 2024, Simak Tugas dan Gaji DPD RI 

Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang “Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015”.

Gaji anggota DPR RI dan DPD RI terdiri dari tiga kategori, yakni : 

  1. Gaji anggota
  2. Gaji anggota yang merangkap wakil ketua
  3. Gaji anggota yang merangkap ketua

Anggota DPR RI atau DPD RI menerima gaji pokok sebesar Rp 4.200.000 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR RI atau DPD RI mendapat gaji Rp 4.600.000 juta per bulan.

Sementara itu, Ketua DPR RI atau DPD RI mendapat gaji Rp 5.040.000 juta per bulan.

Selain gaji, anggota DPD juga akan menerima tunjangan yang sama dengan anggota DPR RI.

Berikut daftar dan nominal tunjangan yang diterima DPD RI dan DPR RI.

Tunjangan DPD dan DPR RI

  • Uang sidang/paket sebesar : Rp 2.000.000
  • Asisten anggota : Rp 2.250.000
  • Tunjangan beras : Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan
  • Tunjangan PPh : Rp2.699.813
  • Tunjangan istri : 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan 2 anak sebesar : 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan jabatan anggota : Rp 9.700.000 per bulan
  • Tunjangan kehormatan anggota : Rp 5.580.000 per bulan.
  • Tunjangan komunikasi anggota : Rp 15.554.000 per bulan.
  • Bantuan listrik dan telepon : Rp 7.700.000 

(Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved