Pemilu 2024

Nyaleg DPD Jabar, Komeng Unggul di Perhitungan Suara Pemilu 2024, Simak Tugas dan Gaji DPD RI

Simak tugas, fungsi, dan wewenang DPD RI lengkap dengan info gaji dan tunjangan. Segini gaji Komeng jika terpilih jadi anggota DPD RI.

DOK. Istimewa via Kompas.com
Nyaleg DPD Jabar, Komeng Unggul di Perhitungan Suara Pemilu 2024, Simak Tugas dan Gaji DPD RI 

TRIBUNJOGJA.COM - Komedian Komeng (Alfiansyah Komeng) mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) wilayah Jawa Barat (Jabar) periode 2024 - 2029.

Terpantau melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilu2024.kpu.go.id, hasil perhitungan suara sementara untuk DPD RI wilayah Jawa Barat sudah mencapai 52,07 persen per Sabtu (17/2/2024) pukul 18:00 WIB.

Perhitungan suara sementara menunjukkan Komeng unggul dengan total perolehan suara sejumlah 1.539.194 atau setara 12,37 persen.

Komeng nyaleg sebagai DPD RI wilayah Jawa Barat
Komeng nyaleg sebagai DPD RI wilayah Jawa Barat (DOK. Istimewa via Kompas.com)

Setelah Komeng, calon DPD RI wilayah Jabar dengan total suara tertinggi untuk sementara adalah Aanya Rina Casmayanti dengan perolehan suara 5,45 persen, dan Jihan Fahira dengan perolehan suara 4,76 persen.

Usai Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024) lalu, nama Komeng sempat trending di media sosial.

Sejumlah warga internet (warganet) mengaku gagal fokus saat melihat foto “nyeleneh” Komeng di surat suara.

Mereka mengaku langsung mencoblos Komeng saat melihat wajah komedian itu di surat suara.

Kira-kira apa tugas Komeng jika mendapatkan kursi di DPD RI?

Berapa gaji Komeng per bulan jika terpilih menjadi DPD RI?

Berikut informasi lengkapnya seperti dirangkum Tribunjogja.com dari Kompas.tv dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 dari laman resmi peraturan.bpk.go.id.

Tugas dan Fungsi DPD RI

Logo Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Logo DPD RI
Logo Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Logo DPD RI (DOK. DPD via Wikipedia)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.

Apa fungsi DPD

Inilah fungsi DPD yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 248.

  1. Pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR
  2. Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang  yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
  3. Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  4. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Apa saja tugas dan wewenang DPD?

Berikut tugas dan wewenang DPD yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 249 : 

  1. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR
  2. Ikut membahas rancangan undang-undang
  3. Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden
  4. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  5. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
  6. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,  pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
  7. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN
  8. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
  9. Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Berapa gaji DPD RI?

Berapa gaji DPD RI?
Berapa gaji DPD RI? (freepik)

Gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang “Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya”.

Dalam Pasal 3, disebutkan bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang “Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015”.

Gaji anggota DPR RI dan DPD RI terdiri dari tiga kategori, yakni : 

  1. Gaji anggota
  2. Gaji anggota yang merangkap wakil ketua
  3. Gaji anggota yang merangkap ketua

Anggota DPR RI atau DPD RI menerima gaji pokok sebesar Rp 4.200.000 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR RI atau DPD RI mendapat gaji Rp 4.600.000 juta per bulan.

Sementara itu, Ketua DPR RI atau DPD RI mendapat gaji Rp 5.040.000 juta per bulan.

Selain gaji, anggota DPD juga akan menerima tunjangan yang sama dengan anggota DPR RI.

Berikut daftar dan nominal tunjangan yang diterima DPD RI dan DPR RI.

Tunjangan DPD dan DPR RI

  • Uang sidang/paket sebesar : Rp 2.000.000
  • Asisten anggota : Rp 2.250.000
  • Tunjangan beras : Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan
  • Tunjangan PPh : Rp2.699.813
  • Tunjangan istri : 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan 2 anak sebesar : 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan jabatan anggota : Rp 9.700.000 per bulan
  • Tunjangan kehormatan anggota : Rp 5.580.000 per bulan.
  • Tunjangan komunikasi anggota : Rp 15.554.000 per bulan.
  • Bantuan listrik dan telepon : Rp 7.700.000 

(Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved