Pemilu 2024
Satu TPS di Sleman Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya
Kejadian ini diketahui saat Bawaslu menerima laporan adanya demonstrasi dari puluhan massa di TPS 124 Caturtunggal, Sleman.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
"Mengkaji atas peristiwa itu, kalaupun nanti ada potensi bahwa itu memang hasilnya PSU maka paling lambat dilaksanakan maksimal 10 hari untuk pemilihan suara ulang yang khusus untuk pilpres (di TPS 126)," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mengatakan bahwa ditemukan sejumlah TPS di DIY yang mengalami kekurangan dan kelebihan surat suara.
Fenomena tersebut paling banyak terjadi di Gunungkidul lantaran kurang cermatnya petugas dalam mendistribusikan surat suara.
Najib menjelaskan, di Gunungkidul kekurangan dan kelebihannya bahkan cukup signifikan mencapai 50 surat suara atau 100 surat suara.
Hal ini sempat membuat pemungutan suara terganggu, tetapi setelah ditindaklanjuti berjalan dengan lancar.
"Di Gunungkidul ada 30 TPS yang kekurangan surat suara. Kurangnya juga signifikan," katanya.
Seperti di TPS 01 Salam, Patuk, Gunungkidul yang kekurangan surat suara 100 lembar untuk surat suara Pemilu presiden dan wakil presiden (PPWP), kemudian di TPS 09 Purwosari kekurangan surat suara DPD RI 100 lembar, TPS 27 Candirejo kekurangan surat suara PPWP 100 lembar, dan lain sebagainya.
"Banyak yang kurang mencapai 100 lembar surat suara. Kalau kurangnya minim itu berarti teknis, tapi kalau sudah signifikan berarti kualitas SDM di gudang yang kurang cermat saat menghitung dan mempacking surat suara," jelasnya.
Menurut Najib kurangnya surat suara langsung ditindaklanjuti petugas dengan berkoordinasi dengan KPU setempat.
"Surat suara yang kurang dan lebih langsung diselesaikan agar cukup. Kalau ga cukup koordinasi dengan KPU kabupaten untuk surat suara kurang yang signifikan," ujarnya.
Fenomena kekurangan surat suara juga terjadi di Bantul dan Kota Yogya, misal di TPS 16 Wirogunan yang sempat kekurangan surat suara sebanyak 50 lembar.
Kejadian ini membuat proses pencoblosan harus disiasati oleh petugas sembari menunggu surat suara tambahan.
Adapun proses pengambilan surat suara yang kurang atau lebih dari tiap TPS dilakukan berjenjang mulai dari KPPS, PPS, PPK sampai KPU Kabupaten/Kota setempat.
Peralihan surat suara dari satu TPS ke lokasi lain wajib disertakan dengan berita acara agar jelas pertanggungjawaban dan mekanismenya. (*)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.