Pemilu 2024
Satu TPS di Sleman Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya
Kejadian ini diketahui saat Bawaslu menerima laporan adanya demonstrasi dari puluhan massa di TPS 124 Caturtunggal, Sleman.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 126 Caturtunggal, Depok, Sleman berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus untuk pemilihan presiden- wakil presiden.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina, Rabu (14/2/2024).
Alasannya, di TPS tersebut dilakukan pencoblosan surat suara capres-cawapres yang dilakukan oleh 21 orang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Dijelaskan Umi, kejadian ini diketahui saat pihaknya menerima laporan adanya demonstrasi dari puluhan massa di TPS 124 Caturtunggal, Sleman.
Mereka yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb menuntut untuk tetap dapat menyalurkan hak pilih mereka.
"Saat komisioner Bawaslu DIY yang kebetulan tengah berpatroli di Sleman dihubungi oleh petugas di lapangan. Melaporkan bahwa ada massa demo di TPS 124 Caturtunggal. Begitu sampai di lokasi, ternyata puluhan orang tersebut sudah dijaga ketat oleh polisi dan pihak keamanan lainnya. Ternyata, tuntutannya adalah untuk menyalurkan hak pilih mereka," terang Umi.
"Setelah kami identifikasi, mereka terdaftar di DPT asal luar DIY tapi tidak mengurus DPTb yang (formulir) A5 itu," lanjutnya.
Adapun alasan massa tersebut memaksakan untuk tetap memilih di TPS 124, lantaran sebelumnya sebagian dari mereka telah melakukan pencoblosan sebanyak 21 surat suara pemilihan presiden- wakil presiden di TPS 126.
"Dengan alasan demikian mereka menjadikan kenapa (TPS) 126 boleh, 124 gak boleh. Maka proteslah mereka berjam-jam disana, Alhamdulillah tidak ada yang anarkis karena bisa dimediasi dan di TPS 124 itu berhasil dicegah karena memang ada potensi 40 surat suara sisa disana," terangnya.
"Sebelum mediasi itu terbangun, sempat ada ancaman untuk membakar sisa surat suara yang berjumlah 40. Tapi setelah kita jelaskan bahwa itu adalah potensi pidana jika dilakukan, maka itu hanya sekadar ancaman saja," lanjutnya.
"Jadi TPS 124 bisa dicegah, yang kecolongan TPS 126. Kecolongan 21 surat suara Pilpres," lanjutnya.
Adapun berdasarkan penjelaskan dari KPU, lanjut Umi, di TPS 126 memang terjadi kesalahan dari penyelenggara yang memperbolehkan 21 orang yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb dapat mencoblos.
"Banyak faktor karena memang mereka diintimidasi dengan massa sejak jam 11 siang. Ternyata di dalamnya bukan hanya mahasiswa, namun ada juga pekerja," ujarnya.
Terkait pencoblosan yang dilakukan 21 orang yang tidak terdaftar DPT maupun DPTb di TPS 126, Umi mengatakan bahwa secara regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu akan menyebabkan potensi PSU.
"Nah kajian untuk memutuskan itu PSU atau tidak, nanti akan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU. Maka pada tahap ini, sedang masa kajian," terangnya.
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.