Pilpres 2024
Pemilu 2024 Satu Putaran vs Dua Putaran? Apa Maksudnya? Simak Skenario Pilpres 2024
Penjelasan satu putaran vs dua putaran Pilpres 2024, aturan Pilpres di UUD 1945 lengkap dengan penjelasannya.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
2) Mendapatkan suara > 20 persen di setiap provinsi, di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Jumlah provinsi di Indonesia saat ini adalah 38 provinsi. Setengah dari jumlah provinsi di Indonesia adalah 19.
Maka, capres dan cawapres bisa menang Pilpres 2024 apabila total suaranya > 50 persen dan mendapat > 20 persen suara di setidaknya 20 provinsi di Indonesia.
Apabila, ada pasangan calon (paslon) capres dan cawapres di Pilpres 2024 yang memenuhi syarat tersebut, maka paslon capres dan cawapres tersebut akan dilantik menjadi presiden dan calon presiden RI.
Itu artinya, Pilpres 2024 selesai dengan satu putaran saja. Tidak diperlukan putaran kedua.
Namun, apabila tidak ada paslon capres dan cawapres yang berhasil memenuhi syarat tersebut, maka akan dilakukan Pilpres 2024 putaran kedua.
Sebagai catatan, syarat-syarat tersebut berlaku apabila ada lebih dari 2 paslon yang maju di Pilpres.
Jika, Pilpres hanya diikuti 2 paslon, maka syarat untuk menang lebih sederhana, yaitu memperoleh suara 50 persen + 1, tanpa syarat sebaran suara.
UUD 1945 Pasal 6A Ayat (4)
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden."
Penjelasan :
Jika tidak ada paslon capres dan cawapres yang berhasil memenuhi syarat perolehan suara > 50 persen dengan > 20 persen perolehan suara di 20 provinsi yang tersebar di Indonesia, maka akan dilakukan Pilpres 2024 putaran kedua.
Pilpres putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi, sedangkan paslon dengan perolehan suara paling rendah akan dinyatakan gugur.
Apabila tiga paslon mendapat suara yang sama, maka pemenang Pilpres akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.
Baca juga: Kapan Pengumuman Resmi Hasil Pemilihan Presiden dan Pemilu 2024 dari KPU?
Baca juga: LINK Hasil Quick Count Suara Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo
Baca juga: LINK LIVE STREAMING Hasil Quick Count Pilpres Tayang di : Kompas TV, TV One, Metro TV, RCTI
(Tribunjogja.com/ANR)
Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Relawan Rejo Semut Ireng DIY Gelar Grebeng Tumpeng di Kulonprogo |
![]() |
---|
Teka-teki Langkah Mahfud MD setelah Gagal di Pilpres 2024: Kita Lihat Lah Ya |
![]() |
---|
Tentang Kekalahan di MK, Mahfud MD : Dongkol, tapi Harus Move On dan Jangan Ribut Lagi |
![]() |
---|
Timnas AMIN Resmi Dibubarkan, Ini Kata Anies Baswedan |
![]() |
---|
Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Sebut Partainya Dapat Jatah 5 Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.