Pilpres 2024

Pemilu 2024 Satu Putaran vs Dua Putaran? Apa Maksudnya? Simak Skenario Pilpres 2024

Penjelasan satu putaran vs dua putaran Pilpres 2024, aturan Pilpres di UUD 1945 lengkap dengan penjelasannya.

|
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Pemilu 2024 Satu Putaran vs Dua Putaran? Apa Maksudnya? Simak Skenario Pilpres 2024 

TRIBUNJOGJA.COM - Hasil hitung cepat atau Quick Count Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari berbagai lembaga survei menunjukkan pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran unggul untuk sementara.

Sebagai catatan, hasil hitung cepat bukan merupakan hasil perhitungan suara resmi oleh KPU, melainkan hasil perhitungan suara secara sampling, diambil dari seluruh provinsi, dilakukan oleh lembaga survei terpercaya.

Hasil resmi perhitungan suara akan diumumkan oleh KPU selambat-lambatnya 20 Maret 2024 mendatang.

Hasil Quick Count Pilpres 2024 terbaru bisa Anda cek lewat link berikut ini : 

https://www.kompas.tv/hitung-cepat-pilpres-2024

Per Rabu (14/2/2024) pukul 18:18 WIB, lembaga survei Litbang Kompas mencatat sudah ada 82,55 persen suara sampling yang masuk.

Dari 82 persen suara yang masuk, Prabowo-Gibran mendapatkan hasil 58,71 persen.

Sementara itu, capres dan cawapres nomor urut 1, Anies-Cak Imin mendapatkan hasil 25,25 persen.

Selanjutnya, capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud MD mendapatkan hasil 16,04 persen.

Data Quick Count Pilpres 2024 tersebut membuat publik bertanya-tanya apakah Pilpres 2024 kali ini akan dilaksanakan satu putaran atau dua putaran.

Apa maksud satu putaran dan dua putaran dalam Pilpres 2024?

Berikut penjelasannya untuk Anda, seperti dirangkum Tribunjogja.com dari Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) via jdih.mkri.id dan Kompas.tv.

Baca juga: 36 Ucapan Pemilu 2024 Bahasa Inggris dan Artinya, Let’s Vote, Do Not Abstain, Your Vote Matters

Baca juga: 36 Ucapan Pemilu 2024 Bahasa Inggris dan Artinya, Let’s Vote, Do Not Abstain, Your Vote Matters

Aturan perhitungan suara Pilpres 2024 menurut UUD 1945

Aturan perhitungan suara Pilpres 2024 menurut UUD 1945
Aturan perhitungan suara Pilpres 2024 menurut UUD 1945 (Tangkapan Layar KOMPAS TV)

UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3)

"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."

Penjelasan : 

Capres dan Cawapres bisa dinyatakan menang apabila : 

1) Mendapatkan suara > 50 persen.

2) Mendapatkan suara > 20 persen di setiap provinsi, di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. 

Jumlah provinsi di Indonesia saat ini adalah 38 provinsi. Setengah dari jumlah provinsi di Indonesia adalah 19.

Maka, capres dan cawapres bisa menang Pilpres 2024 apabila total suaranya > 50 persen dan mendapat > 20 persen suara di setidaknya 20 provinsi di Indonesia.

Apabila, ada pasangan calon (paslon) capres dan cawapres di Pilpres 2024 yang memenuhi syarat tersebut, maka paslon capres dan cawapres tersebut akan dilantik menjadi presiden dan calon presiden RI.

Itu artinya, Pilpres 2024 selesai dengan satu putaran saja. Tidak diperlukan putaran kedua.

Namun, apabila tidak ada paslon capres dan cawapres yang berhasil memenuhi syarat tersebut, maka akan dilakukan Pilpres 2024 putaran kedua.

Sebagai catatan, syarat-syarat tersebut berlaku apabila ada lebih dari 2 paslon yang maju di Pilpres.

Jika, Pilpres hanya diikuti 2 paslon, maka syarat untuk menang lebih sederhana, yaitu memperoleh suara 50 persen + 1, tanpa syarat sebaran suara.

UUD 1945 Pasal 6A Ayat (4)

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden."

Penjelasan : 

Jika tidak ada paslon capres dan cawapres yang berhasil memenuhi syarat perolehan suara > 50 persen dengan > 20 persen perolehan suara di 20 provinsi yang tersebar di Indonesia, maka akan dilakukan Pilpres 2024 putaran kedua.

Pilpres putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi, sedangkan paslon dengan perolehan suara paling rendah akan dinyatakan gugur. 

Apabila tiga paslon mendapat suara yang sama, maka pemenang Pilpres akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.

Baca juga: Kapan Pengumuman Resmi Hasil Pemilihan Presiden dan Pemilu 2024 dari KPU?

Baca juga: LINK Hasil Quick Count Suara Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo

Baca juga: LINK LIVE STREAMING Hasil Quick Count Pilpres Tayang di : Kompas TV, TV One, Metro TV, RCTI

(Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved