Hasil Quick Count Pilpres 2024

Kapan Pengumuman Resmi Hasil Pemilihan Presiden dan Pemilu 2024 dari KPU?

Pengumuman hasil Pilpres 2024 dan Pemilu 2024 secara resmi oleh KPU akan dilaksanakan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

KPU
Kapan Tanggal Pengumuman Resmi Hasil Pemilihan Presiden dan Pemilu 2024? 

TRIBUNJOGJA.COM - Hari ini, Rabu (14/2/2024), sebagian masyarakat Indonesia telah menetapkan pilihan dan mencoblos calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk memimpin Republik Indonesia (RI).

Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres 2024) dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024).

Selain memilih capres dan cawapres, masyarakat juga memilih calon anggota legislatif yang akan menjadi wakilnya di pemerintahan.

Pemungutan suara dan perhitungan suara Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 sampai Kamis, 15 Februari 2024.

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph. D. dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni, Dr. Arie Sudjito memantau TPS Khusus UGM, Rabu (14/02/2024).
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph. D. dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni, Dr. Arie Sudjito memantau TPS Khusus UGM, Rabu (14/02/2024). (Tribunjogja.com/Christi Mahatma)

Selama periode tersebut, berbagai lembaga survei yang telah terdaftar dan diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai melakukan Quick Count atau hitung cepat dengan cara sampling. 

Perlu dicatat, hitung cepat atau Quick Count hasil Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 hanya sampling saja, bukan merupakan hasil resmi pemungutan suara.

Lantas, kapan tanggal pengumuman hasil pemilihan presiden dan wakil presiden Pilpres 2024? Kapan tanggal pengumuman hasil Pemilu 2024?

Dikutip Tribunjogja.com dari laman resmi KPU infopemilu.kpu.go.id, rekapitulasi hasil perhitungan suara akan dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024.

Artinya, pengumuman hasil Pemilu 2024 dan pengumuman hasil Pilpres 2024 secara resmi oleh KPU paling lambat dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Maret 2024.

Informasi siapa pemenang Pilpres 2024 dan Pemilu 2024 dapat Anda ketahui pada tanggal 20 Maret 2024 mendatang.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan pengumuman resmi bisa lebih cepat dari tenggat waktu yang ditentukan.

Simak jadwal atau timeline Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 berikut ini, seperti dikutip dari laman resmi KPU.

Jadwal Pemilu 2024 dan Pilpres 2024

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menunjukkan surat suara usai melakukan pencoblosan di TPS 12 Panembahan, Rabu (14/2/2024).
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menunjukkan surat suara usai melakukan pencoblosan di TPS 12 Panembahan, Rabu (14/2/2024). (Tribunjogja.com/Hanif Suryo)

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
Perencanaan Program dan Anggaran

14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
Penyusunan Peraturan KPU

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved