Pilpres 2024

Pemilu 2024 Satu Putaran vs Dua Putaran? Apa Maksudnya? Simak Skenario Pilpres 2024

Penjelasan satu putaran vs dua putaran Pilpres 2024, aturan Pilpres di UUD 1945 lengkap dengan penjelasannya.

|
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Pemilu 2024 Satu Putaran vs Dua Putaran? Apa Maksudnya? Simak Skenario Pilpres 2024 

TRIBUNJOGJA.COM - Hasil hitung cepat atau Quick Count Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari berbagai lembaga survei menunjukkan pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran unggul untuk sementara.

Sebagai catatan, hasil hitung cepat bukan merupakan hasil perhitungan suara resmi oleh KPU, melainkan hasil perhitungan suara secara sampling, diambil dari seluruh provinsi, dilakukan oleh lembaga survei terpercaya.

Hasil resmi perhitungan suara akan diumumkan oleh KPU selambat-lambatnya 20 Maret 2024 mendatang.

Hasil Quick Count Pilpres 2024 terbaru bisa Anda cek lewat link berikut ini : 

https://www.kompas.tv/hitung-cepat-pilpres-2024

Per Rabu (14/2/2024) pukul 18:18 WIB, lembaga survei Litbang Kompas mencatat sudah ada 82,55 persen suara sampling yang masuk.

Dari 82 persen suara yang masuk, Prabowo-Gibran mendapatkan hasil 58,71 persen.

Sementara itu, capres dan cawapres nomor urut 1, Anies-Cak Imin mendapatkan hasil 25,25 persen.

Selanjutnya, capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud MD mendapatkan hasil 16,04 persen.

Data Quick Count Pilpres 2024 tersebut membuat publik bertanya-tanya apakah Pilpres 2024 kali ini akan dilaksanakan satu putaran atau dua putaran.

Apa maksud satu putaran dan dua putaran dalam Pilpres 2024?

Berikut penjelasannya untuk Anda, seperti dirangkum Tribunjogja.com dari Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) via jdih.mkri.id dan Kompas.tv.

Baca juga: 36 Ucapan Pemilu 2024 Bahasa Inggris dan Artinya, Let’s Vote, Do Not Abstain, Your Vote Matters

Baca juga: 36 Ucapan Pemilu 2024 Bahasa Inggris dan Artinya, Let’s Vote, Do Not Abstain, Your Vote Matters

Aturan perhitungan suara Pilpres 2024 menurut UUD 1945

Aturan perhitungan suara Pilpres 2024 menurut UUD 1945
Aturan perhitungan suara Pilpres 2024 menurut UUD 1945 (Tangkapan Layar KOMPAS TV)

UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3)

"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."

Penjelasan : 

Capres dan Cawapres bisa dinyatakan menang apabila : 

1) Mendapatkan suara > 50 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved