Berita Kriminal Hari Ini

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pengantin Baru di Gunungkidul Nekat Curi Alat Bengkel

Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka sudah berulangkali melakukan tindakan yang sama di lokasi yang berbeda.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Humas Polres Gunungkidul
Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2024) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL- Tersangka A (27) warga Desa Kanigoro, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul , tertunduk lemas saat digiring polisi mengikuti pers rilis di halaman depan Polres Gunungkidul, pada Selasa (6/2/2024).

Tersangka terbukti melakukan tindakan pencurian dengan membobol sebuah bengkel di Kapanewon Paliyan.

Atas tindakannya itu, tersangka terancam Pasal Pasal 362 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP diancam dengan pidana penjara paling 4 tahun.

Dari pengakuan tersangka, dia nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi usai menikah.

"Terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidup usai menikah,"tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Paliyan AKP, Solechan menuturkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (20/1/2024) lalu.

Saat itu, sekira pukul 07.00 WIB pada saat pemilik bengkel  Sri Wahyuni membuka pintu bengkel dengan maksud hendabersih-bersih.

Namun, mendapati kondisi dalam bengkel sudah acak acakan.

"Korban langsung mengecek di sekitar bengkel dan mendapati dinding bengkel yang terbuat dari kaisibol atau GRC dalam keadaan jebol," terangnya.

Kemudian, korban pun mengecek di lokasi lain untuk memastikan apakah ada barang lainnya yang hilang.

Baca juga: Nyelinap Masuk Rumah Tetangga, Pria di Sleman Curi iPhone

Ternyata, mesin bor listrik, mesin Impact baterai, mesin gerinda listrik , cas accu dan uang tunai yang di simpan di dalam toples kurang lebih Rp600 ribu, juga dicuri oleh tersangka.

"Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paliyan," ungkapnya.

Atas laporan tersebut, kata dia, polisi pun melakukan penyelidikan di berbagai platform media sosial.

Kemudian, mendapati postingan di salah satu grup jual beli Facebook yang menawarkan barang-barang antara lain mesin bor listrik, mesin ipact, gerinda listrik dan oli mesin matic.

Barang yang dijual tersebut, persis dengan barang milik korban yang hilang.

"Selanjutnya, kami  mengumpulkan keterangan yang mengarah kepada pemilik akun tersebut. Setelah berhasil mengamankan pemilik akun tersebut, kemudian dilakukan interogasi dan pemilik akun tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian di bengkel tersebut,"paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ternyata tersangka sudah berulangkali melakukan tindakan yang sama di lokasi yang berbeda.

"Pelaku ternyata juga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Paliyan, pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Saptosari Gunungkidul sebanyak delapan TKP,"ujarnya.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 botol oli mesin matic merk AHM OIL MPX2, 2 buah ban dalam sepeda motor merk IR 6, 1 buah kardus bekas warna cokelat bertuliskan SHELL ADVANCE. Semua barang yang terjual laku senilai Rp450 ribu ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved