Berita Kriminal Hari Ini

Nyelinap Masuk Rumah Tetangga, Pria di Sleman Curi iPhone

Hasil pengembangan, pelaku juga ternyata sudah menjadi target operasi polisi dalam tindak pidana lain.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Kapolsek Ngaglik Kompol Mashuri menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang pria berinisial HK, (28) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman ditangkap pihak berwajib karena mencuri handphone iPhone 7 plus di rumah tetangganya.

Handphone curian tersebut rencananya mau dipakai sendiri oleh pelaku.

Tetapi aksinya berhasil diendus pihak Kepolisian. Pelaku yang panik lalu membuang handphone tersebut di jalan untuk mengelabuhi petugas. 

"Handphone iPhone ini rencananya mau dipakai sendiri. Tapi karena pelaku sudah dijadikan TO (target operasi) kami sehingga kemudian (iPhone) dibuang di jalan," kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Mashuri, Jumat (2/2/2024) kemarin. 

Pencurian handphone ini dilakukan pelaku pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB.

Malam itu, pelaku berjalan kaki menuju rumah korban dan melihat pintu belakang rumah tidak tertutup rapat.

Pelaku masuk dan mengambil handphone iPhone 7 plus berikut chargernya yang kala itu sedang dicas di atas rak plastik ruang tamu. 

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pria yang Nekat Curi Hewan Ternak Milik Warga di Bantul

Korban yang merasa kehilangan handphone, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ngaglik.

Petugas yang menerima laporan, langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tiga hari berikutnya, pada Selasa (30/1/2024) petugas berhasil mendeteksi terduga pelaku kemudian menangkapnya. 

Hasil pengembangan, pelaku juga ternyata sudah menjadi target operasi polisi dalam tindak pidana lain.

Pelaku HK diketahui pernah melakukan percobaan pencurian disertai pemberatan di sebuah SD di Ngaglik.

Pelaku juga menjadi target operasi pelanggaran pasal 170 atau kekerasan bersama-sama di muka umum.

Saat ini, HK sudah ditahan. 

"Pelaku kami sangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," kata Kompol Mashuri.( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved