Berita Kriminal
Polisi Ringkus Dua Pria yang Nekat Curi Hewan Ternak Milik Warga di Bantul
Kapolsek Pleret, AKP Wiyadi, mengungkapkan dua orang itu mencuri hewan ternak jenis unggas, berupa dua ayam dan empat itik milik warga
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dua pria yakni NABS alias Bayi Edan (28), asal Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul dan ADS alias Intep (29), asal Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, diringkus polisi usai nekat mencuri hewan ternak dan menjualnya demi membeli minuman keras.
Kapolsek Pleret, AKP Wiyadi, mengungkapkan dua orang itu mencuri hewan ternak jenis unggas, berupa dua ayam dan empat itik milik Mardiyono, warga Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Selasa (23/1/2024).
"Korban mengetahui itu, saat akan memberi makan hewan ternaknya. Lalu, korban merasa jumlah hewannya berkurang," jelasnya kepada awak media saat Jumpa Pers di Lobby Mapolres Bantul, Rabu (31/1/2024).
Korban kemudian mengecek lokasi dan menemukan adanya jaring pagar rumahnya yang sengaja dirusak.
Lalu, di tempat tersebut juga ditemukan cincin dengan batu permata warna coklat.
Korban lalu memberitahu dan menanyakan kepada rekan-rekannya, siapa yang memiliki cincin dengan batu permata tersebut.
"Saat dilihat di Facebook, ada warga seberang desanya atau tetangga desanya, tapi masih satu Kalurahan Pleret yang memiliki cincin seperti apa yang ditemukan itu. Pemiliknya adalah bayi edan," urainya.
Mengetahui itu, korban dan warga setempat langsung mengamankan pelaku bayi edan, hingga kemudian diserahkan ke Polsek Pleret.
Dari situ kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polsek Pleret dan pelaku bayi edan mengakui memiliki cincin dan perbuatan pencurian tersebut.
"Kemudian dari pengakuannya, pencurian itu tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama rekannya yakni Intep," bebernya.
Saat diselidiki lebih lanjut, ternyata pelaku bayi edan merupakan residivis. Di mana, sudah dua kali melakukan tindak kejahatan berupa pencurian dengan pemberatan.
"Hewan ternak itu kemudian dijual dengan total Rp470 ribu. Hasilnya untuk membeli minum minuman keras atau untuk mabuk bersama temannya," kata Wiyadi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP berupa hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, pelaku bayi edan mengakui aksi pencurian itu dilakukan secara spontan.
"Itu (pencurian dilakukan) spontan. (Biar hewan ternak tidak berteriak) saya tekak (cekik) lehernya dan dimasukkan ke karung," kata pelaku bayi edan.(*)
Akhir Kisah Cinta Terlarang Janda dan Pria Beristri di Magelang Selatan |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Temuan Jasad Bayi di Pemakaman Magelang, Ada Dugaan Kekerasan |
![]() |
---|
Pemuda Asal Yogyakarta Tertangkap Warga Saat Curi Uang Kotak Amal Musala di Bantul |
![]() |
---|
Viral di Sleman, Motor Sedang Digunakan untuk Ngarit Malah Digondol Maling |
![]() |
---|
Lanjutan Kasus Dokter Palsu di Sedayu Bantul, Pendamping Hukum Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.