Berita Kriminal Hari Ini

Polres Gunungkidul Berhasil Amankan Sindikat Jual Beli Narkoba 

Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul berhasil membongkar sindikat jual beli narkoba yang beraksi antar kota dan provinsi. 

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Humas Polres Gunungkidul
Ketiga tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa(6/2/2924). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul berhasil membongkar sindikat jual beli narkoba yang beraksi antar kota dan provinsi. 

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni IM warga Kabupaten Gunungkidul .

Kemudian, tiga tersangka lainnya yang masih berstatus mahasiswa yakni MR (19), FA(19), dan B (19), asal Bireun, Aceh.

Kasat Narkoba Polres Gunungkidul , AKP Budi Karyanto mengatakan, kronologi terungkapnya sindikat jual beli narkoba diawali dari ditangkapnya tersangka IM dengan kepemilikan 200 butir pil sapi, pada Senin (15/1/2024).  

"Saat diinterogasi, tersangka IM mengaku memesan  obat terlarang tersebut dari tersangka FA namun yang mengantarkan benda tersebut adalah tersangka MR,"ujarnya saat konferensi pers di halaman depan Polres Gunungkidul , Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Satres Narkoba Polres Kulon Progo Amankan Ribuan Butir Obat-obatan Terlarang Selama Januari 2024

Setelah mendengar pengakuan tersangka IM, pihak kepolisian pun melakukan pengembangan penyelidikan.

Dan, berhasil mengamankan  tersangka lainnya yakni MR, FA, dan B.

Ketiganya diamankan di rumah kosannya di Jalan Ceper, Kujon, Klaten, Jawa Tengah.

"Mereka kami amankan pada hari yang sama dengan pelaku IM,"tuturnya.

Dari hasil penggeledahan di indekos para tersangka, kata dia, polisi berhasil mengamankan 660 butir pil Yarindo, 90 butir Trihexypinedhil, 180 butir pil warna kuning berlogo mf, dan 84 butir pil berlogo DMP.

Atas tindakannya tersebut, para tersangka dikenai Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara selama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved