Berita Kriminal Hari Ini

Satres Narkoba Polres Kulon Progo Amankan Ribuan Butir Obat-obatan Terlarang Selama Januari 2024

Jajaran Satres Narkoba Polres Kulon Progo berhasil mengamankan 13 pelaku peredaran obat-obatan terlarang selama Januari 2024 ini.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Kasat Res Narkoba Polres Kulon Progo, AKP Fatoni Bahrul Arifin (kanan) menunjukkan barang bukti obat terlarang yang berhasil diamankan saat jumpa pers pada Rabu (31/01/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Satres Narkoba Polres Kulon Progo berhasil mengamankan 13 pelaku peredaran obat-obatan terlarang selama Januari 2024 ini.

Ribuan butir obat-obatan terlarang itu pun turut diamankan.

Kasat Res Narkoba Polres Kulon Progo , AKP Fatoni Bahrul Arifin mengatakan berbagai kasus peredaran obat terlarang ini terjadi di 5 kapanewon.

"Meliputi Kapanewon Kalibawang, Temon, Pengasih, Wates, dan Sentolo," jelas Fatoni saat jumpa pers pada Rabu (31/01/2024).

Total ada sekitar 3.996 butir obat-obatan terlarang yang diamankan.

Meliputi 1.950 butir jenis Excimer, 1.861 butir pil sapi, 95 butir pil Trihexipenydil, 80 butir Ramadol, dan 10 butir jenis psikotropika.

Menurut Fatoni, jajarannya berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang tersebut sebelum mulai diedarkan.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Kulon Progo Amankan Ribuan Botol Miras Selama Januari 2024

Adapun mayoritas obat-obatan tersebut belum pernah beredar di Kulon Progo .

"Barangnya datang dari luar Kulon Progo yang dibeli secara online," ujarnya.

Para pelaku yang diamankan pun bertindak sebagai pembeli sekaligus pengedar.

Obat-obatan terlarang tersebut rencananya menyasar ke kelompok usia muda, termasuk pelajar.

Obat-obatan tersebut dikemas per bungkusnya isi 10 butir.

Para pelaku berencana mengedarkan obat terlarang tersebut ke wilayah Kulon Progo dan sekitarnya.

"Para pelaku melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika," kata Fatoni.

Hingga kini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

Adapun para pelaku kini ditahan di Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AR, salah satu pelaku, mengaku membeli obat jenis psikotropika untuk konsumsi pribadi.

Barang tersebut ia beli secara online dari Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng).

"Saya konsumsi itu biar tidak cepat capek saar bekerja," kata pria yang mengaku bekerja di tempar cuci mobil ini.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved