Satres Narkoba Polres Kulon Progo Amankan Ribuan Botol Miras Selama Januari 2024

Pelaksanaan operasi yang digelar Polres Kulon Progo melibatkan tim gabungan yang diterjunkan oleh seluruh polsek.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Deretan botol minuman keras (miras) yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Kulon Progo ditampilkan saar jumpa pers pada Rabu (31/01/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Satres Narkoba Polres Kulon Progo gencar melakukan operasi pemberantasan minuman keras (miras) selama Januari 2024 ini.

Operasi inipun berhasil mengamankan ribuan botol miras.

Kasat Res Narkoba Polres Kulon Progo, AKP Fatoni Bahrul Arifin, mengatakan pelaksanaan operasi melibatkan tim gabungan yang diterjunkan oleh seluruh polsek.

"Ribuan botol miras ini diamankan dari 8 kapanewon yang ada di Kulon Progo," kata Fatoni saat jumpa pers pada Rabu (31/01/2024).

Kapanewon yang menjadi sasaran operasi penindakan antara lain Galur, Sentolo, Wates, dan Nanggulan.

Kemudian di wilayah Kokap, Pengasih, Lendah, dan Temon.

Menurut Fatoni, timnya berhasil menyita 510 botol miras dalam berbagai merek.

Sedangkan operasi tim gabungan polsek mendapatkan lebih banyak lagi, yaitu sebanyak 1.523 botol.

"Jadi total miras yang berhasil diamankan selama Januari ini sebanyak 2.033 botol," ungkapnya.

Fatoni mengatakan operasi penindakan miras ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 11/2008.

Isinya tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

Operasi ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi di masa Pemilu 2024.

Selain peredaran miras, Polres Kulon Progo mengantisipasi peredaran obat terlarang hingga penggunaan knalpot blombongan.

"Operasi gencar kami lakukan agar barang-barang tersebut tidak sampai beredar di Kulon Progo," jelas Fatoni.

Ia pun berharap masyarakat juga ikut berperan dalam mencegah peredaran barang-barang terlarang tersebut.

Termasuk melaporkan ke pihak berwajib jika ada temuan di lingkungannya.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati, mengatakan operasi penindakan miras sudah gencar dilakukan sejak 2023 lalu.

Proses transaksi jual-beli miras diketahui dilakukan secara online.

"Kami tentunya tidak berdiam diri terhadap fenomena peredaran miras ini," kata Nunuk belum lama ini.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved