Langgar Aturan, 1.995 APK di Bantul Ditertibkan Tim Gabungan

Ribuan alat praga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kabupaten Bantul ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul.

TRIBUNJOGJA.COM/ Dok. Pemkab Bantul
Bawaslu Bantul, Dishub Bantul dan jajaran instansi terkait sedang melakukan pertimbangan APK, belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ribuan alat praga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kabupaten Bantul ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul.

“Sejauh ini, yang sudah kami tertibkan sejumlah 1.995 APK," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, Rabu (17/1/2024).

Menurut Didik, sebagian besar APK yang ditertibkan itu dipasang di lokasi yang dilarang serta cara pemasangannya yang menyalahi aturan.

Di antaranya dipaku atau diikat di pohon hingga ada yang dipasang di dekat lampu pengatur lalu lintas, dan di lingkungan fasilitas pemerintah.

"Titik poinnya yang dilarang itu. Ketika tata caranya melanggar, maka itu yang akan dilakukan penertiban," tutur dia.

Dalam penertiban APK ini, kata Didik, pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU, dan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 68 tahun 2023 tentang tata cara pemasangan APK dan bahan kampanye. 

Dalam Peraturan Bupati itulah, tata cara pemasangan APK dan bahan kampanye diatur secara detail, termasuk hal-hal yang dilarang. Sehingga kemudian dilakukan penertiban.

Kemudian dalam penertiban ini pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP dan Tim Satgas Gabungan seperti Polres, Kodim, DLH, PLN, Diskominfo, dan Dishub.

Baca juga: Antusiasme Pengajuan Pindah Memilih di DIY Tinggi, Tembus 45 Ribu Orang

Namun sebelum dilaksanakan penertiban, Bawaslu sudah melakukan identifikasi terhadap APK yang menyalahi aturan.

Bawaslu melibatkan seluruh anggotanya  yang tersebar di 75 kalurahan dan 17 kapanewon mengidentifikasi mana saja APK yang diduga melanggar aturan.

Setelah identifikasi, pengawas tingkat kapanewon memberikan saran perbaikan kepada peserta pemilu terkait dengan pemasangan APK.

“Ada proses mengirimkan saran perbaikan kepada peserta pemilu agar dipindahkan atau ditertibkan secara mandiri. Kalau tidak diindahkan, baru kemudian kami mengirim rekomendasi ke KPU untuk berkomunikasi dengan Partai Politik," jelasnya. 

"Kami tunggu tiga hari. Kalau masih belum ada aksi, kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan Tim Satgas Gabungan seperti Polres, Kodim, DLH, PLN, Diskominfo, dan Dishub,” imbuh Didik.

Didik mengungkapkan pengawasan dan penertiban APK akan terus dilakukan hingga masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024. 

Sementara itu, seluruh APK yang telah ditertibkan oleh Bawaslu sudah menjadi bagian dari barang sitaan pelanggaran. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved