Langgar Aturan, 1.995 APK di Bantul Ditertibkan Tim Gabungan
Ribuan alat praga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kabupaten Bantul ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ribuan alat praga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kabupaten Bantul ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul.
“Sejauh ini, yang sudah kami tertibkan sejumlah 1.995 APK," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, Rabu (17/1/2024).
Menurut Didik, sebagian besar APK yang ditertibkan itu dipasang di lokasi yang dilarang serta cara pemasangannya yang menyalahi aturan.
Di antaranya dipaku atau diikat di pohon hingga ada yang dipasang di dekat lampu pengatur lalu lintas, dan di lingkungan fasilitas pemerintah.
"Titik poinnya yang dilarang itu. Ketika tata caranya melanggar, maka itu yang akan dilakukan penertiban," tutur dia.
Dalam penertiban APK ini, kata Didik, pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU, dan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 68 tahun 2023 tentang tata cara pemasangan APK dan bahan kampanye.
Dalam Peraturan Bupati itulah, tata cara pemasangan APK dan bahan kampanye diatur secara detail, termasuk hal-hal yang dilarang. Sehingga kemudian dilakukan penertiban.
Kemudian dalam penertiban ini pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP dan Tim Satgas Gabungan seperti Polres, Kodim, DLH, PLN, Diskominfo, dan Dishub.
Baca juga: Antusiasme Pengajuan Pindah Memilih di DIY Tinggi, Tembus 45 Ribu Orang
Namun sebelum dilaksanakan penertiban, Bawaslu sudah melakukan identifikasi terhadap APK yang menyalahi aturan.
Bawaslu melibatkan seluruh anggotanya yang tersebar di 75 kalurahan dan 17 kapanewon mengidentifikasi mana saja APK yang diduga melanggar aturan.
Setelah identifikasi, pengawas tingkat kapanewon memberikan saran perbaikan kepada peserta pemilu terkait dengan pemasangan APK.
“Ada proses mengirimkan saran perbaikan kepada peserta pemilu agar dipindahkan atau ditertibkan secara mandiri. Kalau tidak diindahkan, baru kemudian kami mengirim rekomendasi ke KPU untuk berkomunikasi dengan Partai Politik," jelasnya.
"Kami tunggu tiga hari. Kalau masih belum ada aksi, kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan Tim Satgas Gabungan seperti Polres, Kodim, DLH, PLN, Diskominfo, dan Dishub,” imbuh Didik.
Didik mengungkapkan pengawasan dan penertiban APK akan terus dilakukan hingga masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024.
Sementara itu, seluruh APK yang telah ditertibkan oleh Bawaslu sudah menjadi bagian dari barang sitaan pelanggaran. (*)
| Sukseskan Pilur 2026, KPU dan Bawaslu Bantul Siap Sinergi dengan Pemkab |
|
|---|
| Tanggapan KPU Bantul dan Bawaslu Bantul Terkait Wacana Pilkada Lewat DPRD |
|
|---|
| Menuju Indonesia Emas, Bawaslu Bantul Perkokoh Demokrasi Substansial |
|
|---|
| Bawaslu Bantul Canangkan Zona Integritas dan Perkuat Budaya Kerja SIGRAK |
|
|---|
| Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Bantul Gaet Komunitas Motor Bukan Bikers Biasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Langgar-Aturan-1995-APK-di-Bantul-Ditertibkan-Tim-Gabungan.jpg)