Antusiasme Pengajuan Pindah Memilih di DIY Tinggi, Tembus 45 Ribu Orang

KPU DIY mencatat sebanyak 45 ribu orang mengurus pindah pemilih di DIY, yang berlangsung hingga Senin (15/1/2024) pukul 23.59 WIB lalu. 

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, ditemui di sela Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum di Yogyakarta, Senin (15/1/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi mengungkapkan antusiasme masyarakat yang mengajukan pindah tempat memilih di Pemilu 2024 cukup tinggi.

KPU DIY mencatat sebanyak 45 ribu orang mengurus pindah pemilih di DIY, yang berlangsung hingga Senin (15/1/2024) pukul 23.59 WIB lalu. 

Jumlah tersebut dimungkinkan masih bertambah, pasalnya saat ini masih dalam proses input data oleh petugas.

"45.000 (orang pindah pemilih), belum final, sampai nanti malam (penginputan). Kemarin waktu malam itu (batas pengurusan pindah pemilih), yang masuk ada yang menyerahkan formulir aja, tapi belum diinput untuk mengurangi kepadatan," ujar Shidqi, Rabu (17/1/2024).

Dari jumlah tersebut, lanjut Shidqi, pengajuan pindah memilih didominasi kalangan mahasiswa yang menempuh pendidikan di DIY.

Sementara disinggung perihal kendala, Ahmad Shidqi menjelaskan bahwa antrean mengular disebabkan mayoritas pengajuan pindah memilih dilakukan di waktu-waktu akhir.

Baca juga: Danang Wicaksana Sulistya Dorong Hadirnya Desa Berdaya, Membuka Jalan Pertumbuhan Ekonomi

"Secara kasat mata yang paling banyak mengurus mahasiswa, pelajar. Gak ada kendala, karena orang-orang senengnya diakhir jadi banyak antrean cukup panjang mengular. Di Sleman sampai ada yang mengantre 3-4 jam. Antusiasme tinggi, dua hari akhir Minggu, Senin itu," ungkap Shidqi. 

Lebih lanjut, Ahmad Shidqi menyarankan untuk mahasiswa yang tidak terakomodir pindah memilih, untuk bisa memilih di daerah asal mereka. 

"Jadi kenapa 30 hari (sebelum hari pencoblosan), karena kita harus menyiapkan logistik, logistik kan sudah harus mulai disiapkan satu bulan sebelum pemungutan suara. Jadi kenapa mereka maksimal tanggal 15 (maksimal pengurusan pindah pemilih)," ujarnya.

Adapun khusus bagi lapas, rutan, atau yang sedang sakit di rumah sakit, maupun penjaga, maksimal 7 hari sebelum hari H masih bisa. 

"Kemudian bagi pekerja insidentil, ada dinas keluar kota itu masih bisa H-7. Tapi khusus pelajar atau studi itu memang paling lambat H-30 agar kita bisa mengelola. Tidak bisa ujug-ujug juga," pungkasnya. (HAN)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved