Pemilu 2024
Bawaslu Kulon Progo Catat Sebanyak 2.499 APK Langgar Aturan di Periode Kedua
Anggota Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo mengatakan ada sebanyak 2.449 APK yang dinilai melanggar di periode kedua ini.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Bawaslu Kulon Progo
Salah satu APK yang ditertibkan Satpol-PP bersama Bawaslu Kulon Progo pada Selasa (16/01/2024). Sebanyak 2.449 APK ditindak di periode kedua ini.
Penertiban periode pertama dilakukan pada akhir Desember 2023 lalu dan berlangsung sekitar 3 hari.
Peserta Pemilu 2024 yang merupakan pemilik APK pun juga mendapatkan pemberitahuan sebelum penindakan.
Setelahnya, peserta Pemilu dipersilakan menertibkan APK secara mandiri.
Namun jika pemberitahuan tersebut diabaikan, maka Bawaslu bersama Satpol-PP akan melakukan penertiban.
"Kami berupaya menegakkan aturan agar pelaksanaan kampanye tetap sesuai regulasi," jelas Marwanto belum lama ini.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.