Pemilu 2024

Bawaslu Kulon Progo Catat Sebanyak 2.499 APK Langgar Aturan di Periode Kedua

Anggota Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo mengatakan ada sebanyak 2.449 APK yang dinilai melanggar di periode kedua ini.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Bawaslu Kulon Progo
Salah satu APK yang ditertibkan Satpol-PP bersama Bawaslu Kulon Progo pada Selasa (16/01/2024). Sebanyak 2.449 APK ditindak di periode kedua ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo terus memonitor pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa kampanye Pemilu 2024 ini.

Saat ini pemantauan memasuki periode kedua.

Anggota Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo mengatakan ada sebanyak 2.449 APK yang dinilai melanggar di periode kedua ini.

"Ribuan APK yang melanggar ini mulai ditindak bersama Satpol-PP Kulon Progo sejak Selasa (16/01/2024)," kata Djoko pada Rabu (17/01/2024).

Pada hari pertama kemarin, penindakan dilakukan di wilayah Kapanewon Wates dan Pengasih. Sebanyak 285 APK ditertibkan di Wates dan 150 APK ditertibkan di Pengasih.

Menurut Djoko, pelanggaran yang dilakukan ribuan APK ini masih sama seperti di periode pertama.

Pelanggaran didominasi pada lokasi hingga cara pemasangannya.

"Misalnya di tiang listrik, tiang telepon, hingga pohon, itu dilarang pemasangannya," jelasnya.

Adapula APK yang pemasangannya dinilai berbahaya bagi warga yang melintas di dekatnya.

Menurut Joko, saran perbaikan sudah diberikan ke pemilik APK, namun tidak dihiraukan sehingga akhirnya ditertibkan.

Penertiban periode kedua ini rencananya akan berlangsung hingga 23 Januari mendatang.

Monitoring terhadap APK yang dinilai melanggar pun masih terus berjalan.

"Setidaknya sampai mendekati masa tenang kalau masih ada temuan akan dilakukan penertiban lagi," kata Djoko.

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto mengatakan jumlah APK yang melanggar di periode kedua ini melonjak hingga sekitar 5 kali lipat.

Sebab di periode pertama hanya ada 450 APK yang ditindak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved