HOAX! Mahfud MD Meminta Presiden Joko Widodo Dihukum Seumur Hidup

Sampai akhir video, tidak ditemukan informasi bahwa Menkopolhukam Mahfud MD meminta Presiden Jokowi untuk dihukum seumur hidup.

Penulis: Santo Ari | Editor: Joko Widiyarso
Kominfo RI
Konten hoax : Mahfud MD Meminta Presiden Joko Widodo Dihukum Seumur Hidup 

TRIBUNJOGJA.COM - Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihukum seumur hidup.

Unggahan tersebut disertai narasi sebaga berikut :

"Mahfud md meminta jokowi harus dihukum seumur hidup".

Kementerian Kominfo RI menyatakan bahwa klaim pada unggahan tersebut tidak benar atau hoax.

Jika disimak sampai akhir video, tidak ditemukan informasi bahwa Menkopolhukam Mahfud MD meminta Presiden Jokowi untuk dihukum seumur hidup.

Narator dalam video tersebut hanya membacakan ulang artikel dari rmol.id yang dirilis pada 4 Januari 2024 berjudul "Jangan Kompromi, Pelaku Pemilu Curang Harus Langsung Dihukum".

Baca juga: HOAX! Prabowo Subianto Terancam Gagal Maju Pilpres karena Ditangkap

Sementara dilansir dari kompas.com, salah satu klip yang menampilkan Mahfud dalam unggahan tersebut juga identik dengan video di kanal YouTube tvOne yang diunggah empat tahun lalu.

Dalam video, Mahfud memaparkan pendapatnya sebagai pakar hukum tata negara terkait gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Mahfud, jika ada kecurangan yang tidak signifikan, maka tidak membatalkan hasil pemilu.

Namun, kata dia, orang yang melakukan kecurangan tetap dijatuhi hukuman pidana.

Adapun menjelang Pemilu 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar warga masyarakat mewaspadai penyebaran informasi hoax.

Kondisi itu harus menjadi perhatian bersama. Pasalnya, keberadaan hoax mengenai Pemilu tidak hanya menurunkan kualitas demokrasi namun berpotensi memecah belah bangsa.

Tidak hanya menyasar para capres dan cawapres, isu hoax dan disinformasi yang ditemukan turut menyasar reputasi KPU dan penyelenggaraan pemilu untuk menimbulkan distrust terhadap Pemilu.

Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika mendapatkan informasi yang dapat dimanipulasi atau diselewengkan.

Kominfo pun turut mengimbau agar masyarakat selalu merujuk sumber-sumber tepercaya seperti situs pemerintah dan/atau media yang kredibel.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved