Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, ini perannya.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Kamis (4/9/2025).
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang, dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Ia mengatakan, pihak Kejagung telah memeriksa sekitar 120 orang saksi dan 4 orang ahli dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," tuturnya.
Baca juga: Melacak Penggunaan Laptop Chromebook di Sekolah-sekolah Sleman
Sebagai informasi, sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, yaitu :
- Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan
- Mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief
- Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020-2021, Mulyatsyahda
- Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih
Diwartakan Kompas.com, kasus dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022 lalu, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA.
Total anggaran untuk pengadaan laptop tersebut mencapai Rp 9,3 triliun.
Rencananya, laptop Chromebook akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam proses pengadaan laptop, 4 orang tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
• Nasib Laptop Chromebook di Klaten: Harus Nyambung Wifi dan Lupa Password Jadi Kendala
Peran Nadiem Makarim, bertemu Google Indonesia
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan, saat masih menjabat, Nadiem Makarim beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia.
Setelah pertemuan itu, terjadi kesepakatan sistem operasi Chromebook akan menjadi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.
Pada 6 Mei 2019, Nadiem Makarim mengundang Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan, untuk melakukan rapat tertutup via Zoom.
Dalam rapat itu, ia menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK.
Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
Mahfud MD Kritik Nurcahyo Jungkung
| Gelombang Kasus Korupsi di Sleman 2025: Daftar Lurah hingga Mantan Bupati |
|
|---|
| Kasus Dana Hibah Pariwisata, JCW Dorong Kejari Sleman Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum Legislator |
|
|---|
| JCW Dorong Kejari Sleman Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Legislator dalam Kasus Hibah Pariwisata |
|
|---|
| Siapa yang Akan Menyusul Eks Bupati Sleman Sri Purnomo ke Lapas Wirogunan? |
|
|---|
| Kejari Sleman Janji Pelimpahan Berkas Kasus Sri Purnomo Dilakukan Secepatnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.