Pemilu 2024

Batas Akhir Pindah TPS, KPU: 35 Ribu Warga Luar DIY Urus Pindah Memilih

Sekitar 35 ribu warga luar DIY akan mengikuti pencoblosan di wilayah DIY pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, ditemui di sela Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum di Yogyakarta, Senin (15/1/2024). 

"Jadi sudah kita langsung tempatkan di TPS-TPS sehingga mereka sudah pasti tersedia surat suara di sana. Jadi kita kelola begitu," imbuh Shidqi.

Meski ditutup hari ini, lanjut Shidqi, layanan pindah memilih masih dibuka hingga H-7 sebelum pemilu untuk beberapa pemilih dengan kondisi tertentu.

"Khusus bagi lapas, rutan, yang sakit, maupun penjaga, maksimal 7 hari sebelum hari H masih bisa. Kemudian bagi pekerja insidentil, ada dinas keluar kota itu masih bisa H-7," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved