Pemilu 2024
Batas Akhir Pindah TPS, KPU: 35 Ribu Warga Luar DIY Urus Pindah Memilih
Sekitar 35 ribu warga luar DIY akan mengikuti pencoblosan di wilayah DIY pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, ditemui di sela Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum di Yogyakarta, Senin (15/1/2024).
"Jadi sudah kita langsung tempatkan di TPS-TPS sehingga mereka sudah pasti tersedia surat suara di sana. Jadi kita kelola begitu," imbuh Shidqi.
Meski ditutup hari ini, lanjut Shidqi, layanan pindah memilih masih dibuka hingga H-7 sebelum pemilu untuk beberapa pemilih dengan kondisi tertentu.
"Khusus bagi lapas, rutan, yang sakit, maupun penjaga, maksimal 7 hari sebelum hari H masih bisa. Kemudian bagi pekerja insidentil, ada dinas keluar kota itu masih bisa H-7," jelasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pemilu 2024
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.