Pemilu 2024
Batas Akhir Pindah TPS, KPU: 35 Ribu Warga Luar DIY Urus Pindah Memilih
Sekitar 35 ribu warga luar DIY akan mengikuti pencoblosan di wilayah DIY pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengajuan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024 dijadwalkan berakhir hari ini, Senin (15/1/2024) pukul 23.59 WIB.
Diketahui, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, apabila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.
Hal ini bisa dimanfaatkan oleh mereka yang merantau atau menempuh pendidikan di kota lain dan tidak bisa pulang pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, mengatakan hingga hari terakhir jadwal pindah memilih pada Senin (15/01/2024), sekitar 35 ribu warga luar DIY akan mengikuti pencoblosan di wilayah DIY pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Sebagian besar pemilih yang mengikuti pindah memilih merupakan mahasiswa dari berbagai kampus di DIY, didominasi di wilayah Sleman.
"Hingga hari terakhir jadwal pindah pemilu. Dari 35 ribu yang pindah memilih, separuh lebih ada di Sleman karena kebanyakan mahasiswa yang akan menggunakan hak pilihnya di Yogyakarta," ujar Ahmad Shidqi.
Jumlah pindah memilih pada 2024 ini kurang lebih sama dengan Pemilu 2019.
Akan tetapi dalam Pemilu 2024 ini, sejumlah kampus masih pada masa libur kuliah hingga 14 Februari 2024.
,Karenanya tidak semua mahasiswa luar daerah pindah memilih di DIY.
Apalagi KPU memang mengharapkan pemilih menggunakan hak pilihnya di daerah asal masing-masing.
"UGM, UNY, UII, UIN itu masih libur sehingga banyak didorong untuk memilih di rumah untuk kampus," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, layanan pindah memilih ini ditutup tepat 30 hari sebelum Pemilu 2024 dilangsungkan.
Hal tersebut dilakukan guna menyiapkan logistik seperti surat suara bagi pemilih pindahan.
Sebab, lanjut Shidqi, logistik yang digunakan diambil dari logistik cadangan sebesar 2 persen.
"Pemilih pindahan pun akan disebar ke beberapa TPS atau tidak terpusat di satu TPS saja. Misalnya Depok, Mlati penuh, lalu kita geser ke Pakem, Turi atau Tempel dan lainnya meskipun dia tinggal di kawasan Depok," jelasnya.
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.