Pemilu 2014
KPU Purworejo Sortir Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Dimulai dari DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo mulai melaksanakan proses pelipatan dan penyortiran surat s
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Setelah selesai dilipat dan disortir, kemudian pengawas akan mengecek jumlah surat suara tersebut.
Jumlah surat suara yang baik dan yang rusak juga akan dicatat oleh pengawas.
Selanjutnya, surat suara yang sudah disorlip akan dibawa ke petugas input.
Surat suara yang rusak akan ditinggal di meja petugas input, sementara surat suara yang baik dikembalikan lagi ke gudang agar ditata ulang oleh petugas gudang.
"Untuk surat suara yang rusak nanti akan kami laporkan ke provinsi agar bisa diganti," katanya.
Adapun, kriteria surat suara yang rusak antara lain hasil cetak warna tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda. Surat suara kusut, mengkerut, atau sobek.
Lalu, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu. Adapun warna pemilu untuk Pilpres (abu-abu), DPR RI (kuning), DPRD Provinsi (biru), DPD (merah), dan DPRD Kabupaten (hijau).
Kemudian, nama dan logo partai politik tidak lengkap atau tidak jelas. Logo KPU tidak jelas, terdapat ljbang pada kolom nomor atau kolom foto maupun nama pasangan calon sehingga menimbulakn kesan sudah dicoblos.
Selanjutnya, foto calon atau paslon buram dan terbayang. Teekahir, warna lambang parpol tidak sesuai dengan keputusan KPU mengenai standar dan spesifikask teknis nama, nomor urut, serta tanda gambar parpol peserta pemilu.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terkait proses sortir lipat surat suara Pemilu 2024. Proses pengawasan dilakukan dengan membuat tim yang stand by di lokasi penyortiran.
"Kami melakukan pengawasan di lokasi de
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sortir-surat-Suara-Purworejo-Pilres-2024.jpg)