Pemilu 2024
Bawaslu Sleman Panggil Perangkat Desa di Ngaglik Terkait Kasus Bagi-bagi Sembako Bareng Caleg
Kasus perangkat desa di Ngaglik yang diduga tidak netral karena membagikan sembako bersama caleg Pemilu 2024 terus bergulir. Bawaslu Sleman dipastikan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus perangkat desa di Ngaglik yang diduga tidak netral karena membagikan sembako bersama caleg Pemilu 2024 terus bergulir.
Bawaslu Sleman dipastikan memanggil perangkat desa yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Termasuk juga memanggil panitia pelaksana kampanye. Pemanggilan tersebut dijadwalkan besok.
Baca juga: Penyerahan Berkas Perkara Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Maguwoharjo Akan Dilakukan Januari 2024
"Besok kita mencoba untuk memanggil dari perangkat desanya. Jadi perangkat desa sama salah satu pelaksanaan kampanye kita panggil," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Rabu (27/12/2023).
Menurut dia, dalam kasus ini, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan 3 orang saksi.
Pemanggilan juga telah dilakukan terhadap Lurah maupun Ketua partai yang kampanye bagi-bagi sembako. Namun sejauh ini belum datang.
Alasan yang bersangkutan tidak datang karena ada agenda lain dan dijadwalkan akan menghadiri pemanggilan dari Bawaslu pada Rabu (27/12/2023) ini.
Namun hingga menjelang siang yang bersangkutan belum juga datang.
Bawaslu, kata Arjuna tidak memiliki kewenangan untuk memanggil paksa.
Karena itu, jika yang dipanggil tidak datang, maka Bawaslu akan melanjutkan tahapan ini dengan memanggil saksi-saksi lain untuk dimintai klarifikasi.
Jika hasil klarifikasi terhadap sejumlah saksi ternyata sudah bisa menemukan dua alat bukti maka kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan meskipun tanpa keterangan dari terlapor.
"Nah dua alat bukti ini yang sedang kami cari. Dan ini juga nanti tergantung diskusi di Gakkumdu seperti apa karena kita juga harus melihat pertimbangan-pertimbangan dari kepolisian dan Kejaksaan," katanya.
Diketahui, Bawaslu Kabupaten Sleman mengungkap sejumlah temuan dugaan pelanggaran dalam pengawasan masa kampanye Pemilu 2024 di Bumi Sembada.
Satu di antara temuan, adanya perangkat desa di Kapanewon Ngaglik yang diduga melanggar netralitas dengan menghadiri kegiatan kampanye.
Kasus dugaan pelanggaran kampanye ini terjadi pada hari Minggu, 10 Desember lalu. Bermula dari kegiatan senam massal di salah satu Padukuhan di Kalurahan yang ada di Kapanewon Ngaglik.
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.