Berita Jogja Hari Ini

Penyerahan Berkas Perkara Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Maguwoharjo Akan Dilakukan Januari 2024

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, di Kabupaten

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, di Kabupaten Sleman.

Kasipenkum Kejati DIY Herwatan mengatakan saat ini proses penyidikan terus berjalan.

Penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum direncanakan akan dilakukan Januari 2024.

Baca juga: Dishub Kota Yogyakarta Tindak Puluhan Kendaraan yang Parkir Sembarangan Selama Libur Natal 2023

"Penyidikan jalan terus. Tahap pertama penyerahan berkas perkara kepada (jaksa penuntut umum) baru bulan depan," katanya, Rabu (27/12/2023).

Herwatan menuturkan pihaknya juga masih terus mengembangkan perkara ini dengan cara memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Sebagai informasi Kasidi merupakan Lurah Maguwoharjo atau pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa. 

Ia diduga telah melakukan pembiaran terhadap pembangunan di TKD dan Palungguh tersebut. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved