Berita Kota Yogya Hari Ini
Dishub Kota Yogyakarta Tindak Puluhan Kendaraan yang Parkir Sembarangan Selama Libur Natal 2023
Fenomena wisatawan yang memarkirkan kendaraannya secara serampangan di Kota Yogyakarta, masih saja dijumpai sepanjang libur Natal 25-26 Desember 2023
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Fenomena wisatawan yang memarkirkan kendaraannya secara serampangan di Kota Yogyakarta, masih saja dijumpai sepanjang libur Natal 25-26 Desember 2023 lalu.
Alhasil, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta harus melalukan proses penindakan fisik menyasar puluhan kendaraan bermotor yang melanggar aturan parkir, baik roda dua, roda tiga, mapun roda empat.
Kabid Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Yogyakarta, Hary Purwanto, menyampaikan, secara rinci terdapat 31 kendaraan roda dua, 30 roda empat dan 5 becak motor yang dilakukan penggembosan ban.
Baca juga: Bawaslu Bantul Temukan Dua Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024
Di samping itu, lanjutnya, terdapat pula 20 mobil yang digembok karena kedapatan terparkir di lokasi yang jelas-jelas terlarang.
"Kendaraan yang sudah ditindak selama dua hari operasi ini totalnya memang cukup banyak," tandas Hary, Rabu (27/12/23).
Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menambahkan, sebagian besar pelanggaran dijumpai di kawasan Jalan Pasar Kembang.
Oleh sebab itu, dirinya pun tidak habis pikir, karena di lokasi tersebut sudah terpasang deretan rambu-rambu larangan parkir, yang disertai pantauan CCTV.
"Marka dan rambu di sana semua sudah jelas, sudah ada banner peringatan untuk tidak parkir dan seterusnya. Tapi, memang kami menyadari, belum mungkin stay 24 jam (mengawasi) semua titik di Kota Yogya," terangnya.
Ia menyebut, rata-rata kasus parkir sembarangan ini terjadi menjelang tengah malam, saat petugas yang disiagakan mengawasi lokasi rawan sudah ditarik.
Sementara, pengawasan CCTV yang disertai dengan announcer yang menyala ketika mendapati kendaraan berhenti sekian waktu, seringkali tidak digubris, bahkan terkesan diabaikan keberadaannya.
"Maka, sepertinya perlu dilakukan upaya mengedukasi secara fisik. Jadi ternyata itu (sarana dan prasarana) belum optimal," ungkap Kadishub.
Sehingga, dengan sangat terpaksa, Dishub harus melakukan penindakan, mulai dari penempelan stiker peringatan, serta penggembosan dan penggembokan ban terhadap kendaraan yang melanggar.
Menurutnya, edukasi secara fisik diperlukan untuk menimbulkan efek jera, supaya masyarakat maupun wisatawan tak mengulang perbuatan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas itu.
"Tindakan yang pertama menempeli stiker imbauan, kedua gembosi ban, termasuk memasang gembok di mobil, ini akhirnya harus dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menandaskan, Kota Yogyakarta sangat terbuka menerima seluruh wisatawan yang hendak menikmati momen libur panjangnya.
Bangun Gedung Baru, Puskesmas Kraton Kota Yogyakarta Segera Direlokasi |
![]() |
---|
Kotabaru Ceria, Upaya Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Bangkitkan Atraksi Malam di Jogja |
![]() |
---|
Sebanyak 80 Bank Sampah di Kota Yogyakarta 'Mati Suri', Diperlukan Upaya Pembinaan |
![]() |
---|
Dukung Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online, Forpi Kota Yogyakarta: Cek Gawai Secara Berkala |
![]() |
---|
Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Yogyakarta yang Tergiur Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.