Pemilu 2024
Bawaslu Bantul Temukan Dua Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024
Bawaslu Bantul temukan dua kasus dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabu
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bawaslu Bantul temukan dua kasus dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bantul Muhammad Rifqi Nugroho, membeberkan, dua kasus itu terjadi pada tanggal yang berbeda.
"Kasus dugaan pertama di Kapanewon Srandakan. Pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, Panwas kami melihat pengendara sepeda motor dengan plat merah," katanya kepada awak media seusai menghadiri pelaksanaan Media Gathering dan Expose Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, di Ros-in Hotel, Rabu (24/12/2023).
Baca juga: Dikawal Aparat Bersenjata, 872.000 Surat Suara Pilpres 2024 Tiba di Gudang KPU Sleman
Disampaikannya, orang yang mengendarai sepeda motor tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) Bantul yang kemudian menghadiri acara Senam Sehat.
Senam Sehat itu sendiri digelar oleh calon anggota legislatif (Caleg) di Terminal Poncosari, Kapanewon Srandakan.
Hal tersebut menjadi bagian dari indikasi pelanggaran netralitas ASN terhadap Pemilu 2024.
Sehingga, jajaran Bawaslu Bantul menjadikan hal tersebut sebagai temuan yang kemudian dilakukan penelusuran dan klarifikasi.
"Dari klarifikasi itu ditemukan fakta bahwa beliau (ASN yang membawa kendaraan sepeda motor plat merah) ke situ (lokasi Senam Sehat) bukan dalam rangka mengikuti kegiatan kampanye yang itu dikemas dengan cara senam," tutur dia.
"(Faktanya adalah berawal dari kondisi) ibunda beliau (ASN yang membawa kendaraan plat merah) sakit dan setiap harinya harus olahraga selama 30 menit," imbuh Rifqi.
Kemudian, ada orang yang mengajak untuk ibu dari ASN tersebut untuk senam.
Sebagai anak yakni ASN yang mengetahui itu langsung memberikan respon untuk mengantar ibundanya Senam Sehat.
"Kebetulan, motor di rumah itu rusak karena jarang dipakai semenjak anak itu kerja ASN dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ada kendaraan dinas. Lalu, dipakailah kendaraan dinas itu untuk mengantar orang tuanya," kata dia.
Di lokasi Senam Sehat itu, ASN tersebut menunggu ibundanya sampai selesai. Artinya, yang bersangkutan tersebut tidak terlibat kampanye.
"Dari hasil penelusuran itu, satu, beliau tidak terlibat kampanye. Kedua, terkait penggunaan sepeda motor itu kewenangannya milik inspektorat," tutur dia.
"Jadi, kami komunikasi dengan pihak inspektorat agar ke depan dilakukan konsolidasi internal terhadap penggunaan kendaraan negara selama masa kampanye itu lebih hati-hati lagi," lanjutnya.
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.