Penetapan UMK di DIY 2024

Respon Pengusaha Atas Penetapan Kenaikan UMK 2024 di DIY

Ketua Komtap Pembinaan & Pengembangan Sekretariat Kadin DIY, Timotius Apriyanto, mengatakan kenaikan tersebut sesuai dengan prediksi

Kompas.com | Totok Wijayanto
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah DIY telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024. 

Ditetapkan bahwa UMK 2024 tertinggi ada di Kota Yogyakarta yaitu Rp 2.492.997.00 atau naik 7,24 persen dari UMK 2023 yaitu Rp 2.324.775,51.

Sementara wilayah dengan UMK 2024 terendah adalah Kabupaten Gunungkidul, yaitu Rp 2.188.041.00 atau naik 6,77 persen dari UMK 2023 yaitu Rp 2.049.266,00.

Ketua Komtap Pembinaan & Pengembangan Sekretariat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Timotius Apriyanto, mengatakan kenaikan tersebut sesuai dengan prediksi. 

"Otomatis dengan rasionalisasi inflasi kenaikannya (UMK) di atas tujuh persen. Ya secara umum, kami menerima. Bagaimanapun pengusaha taat pada konstitusi, pada hukum. Jadi kami pasti menerima kenaikan UMK ini sebagai sebuah kebijakan publik DIY untuk pengupahan," katanya, Kamis (30/11/2023). 

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kondisi dunia usaha saat ini sedang tidak baik-baik saja. Terutama industri pengolahan yang padat karya. 

Wakil Ketua Apindo DIY itu menerangkan dunia usaha dan industri di DIY menjadi tiga klaster.

Pertama ialah UMKM, dimana 98 persen pengusaha masuk dalam klaster tersebut.

Jika memang nantinya UMKM tidak mampu menerapkan UMK, maka dapat dilakukan dengan mekanisme bipartit.

Sehingga pengusaha bisa membangun kesepakatan dengan pekerja. 

Klaster kedua ialah industri pariwisata. Menurut pantauannya, pengusaha yang bergerak di industri pariwisata selama ini sudah memberikan lebih tinggi dari UMK.

Sehingga pengusaha di industri pariwisata tidak merasa keberatan. 

"Yang menjadi tantangan adalah industri pengolahan di DIY, ada tekstil produk tekstil, furniture and craft, kulit produk kulit, yang padat karya. Sehingga membutuhkan value engineering atau rekayasa nilai untuk mencapai efisiensi maksimal di perusahaan,"terangnya. 

"Karena kunci untuk memenuhi UMK adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari manajemen, lalu meningkatkan produktivitas dan daya saing," sambungnya. 

Ia berharap kenaikan UMK ini juga diiringi dengan peningkatan produktivitas dan daya saing para pengusaha.

Hal itu bisa dilakukan dengan mempermudah perizinan, insentif pajak, ataupun peraturan bea cukai. 

"Mempermudah perizinan ini juga penting, karena perusahaan kan juga perlu mengembangkan industri. Sementara perizinan, misalnya bangunan gedung, perizinannya mahal, belum lagi harus menunggu. Sehingga dunia berharap Pemda DIY meningkatkan produktivitas dan daya saing para pengusaha,"imbuhnya. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved