Penetapan UMK di DIY 2024

Daftar UMK DIY 2024, Berlaku 1 Januari untuk Masa Kerja Setahun atau Lebih

Besaran UMK 2024 di DIY lebih tinggi atau di atas upah minimum provinsi Rp2.125.897,61.

Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
Kompas.com
UMK 2024 di DIY diumumkan, berlaku mulai 1 Januari 2024. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024 di DIY telah ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur Nomor 396/Kep/2023 tertanggal 30 November 2023.

Kenaikan UMK 2024 di DIY untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Kulon Progo naik antara 6,77 persen hingga 7,67 persen.

Penetapan UMK 2024 di DIY disampaikan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono, bersama bupati, pj bupati, dan pj wali kota di Bangsal Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada Kamis (30/11/2023).

"UMK 2024 di DIY ditetapkan oleh Bapak Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," terang Beny Suharsono kepada media.

Dari keputusan tersebut diketahui, wilayah dengan besaran UMK 2024 tertinggi adalah Kota Yogyakarta, sementara wilayah dengan UMK 2024 terendah adalah Kabupaten Gunungkidul.

Baca juga: Respon Pengusaha Atas Penetapan Kenaikan UMK 2024 di DIY

Beny menyatakan bahwa besaran UMK 2024 di DIY lebih tinggi atau di atas upah minimum provinsi Rp2.125.897,61 yang diumumkan di kompleks Kepatihan pada 21 November 2023 lalu.

Adapun, UMK 2024 untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, serta Kabupaten Kulon Progo akan berlaku efektif per  1 Januari 2024 nanti.

"Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E, UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pengusaha dilarang menggaji di bawah UMK," imbuhnya.

Lebih lanjut, Beny mengemukakan, masih berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E, tidak ada penangguhan pembayaran UMK 2024 oleh pengusaha di Kota Yogyakarta dan sekitarnya.

"Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 92, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala untuk upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih," katanya.

Baca juga: Kenaikan UMK Bantul 2024 Nomor Tiga se-DIY, Ini Kata Kepala Disnakertrans Bantul

Beny menyebut, terkait penetapan UMK 2024 di DIY, semua kabupaten/kota memperhatikan dinamika kebutuhan atas upah serikat pekerja dan kemampuan daya ungkit para pengusaha.

Meski demikian, Beny menyampaikan, masing-masing Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di DIY akan melakukan evaluasi serta pengawasan atas keputusan atau penetapan UMK 2024.

Terpisah, Ketua Komite Tetap Pembinaan dan Pengembangan Sekretariat Kamar Dagang dan Industri DIY, Timotius Apriyanto, mengatakan bahwa kenaikan UMK 2024 telah sesuai prediksi.

"Secara umum, kami menerima. Bagaimana pun, pengusaha taat kepada konstitusi. Kami menerima kenaikan UMK 2024 sebagai sebuah kebijakan publik DIY untuk pengupahan," katanya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kondisi dunia usaha, terutama industri pengolahan padat karya, kini sedang tidak baik-baik saja sehingga butuh rekayasa nilai untuk efisiensi maksimal.

Baca juga: UMK Kota Yogyakarta 2024 Masih Tertinggi di DIY, Ini Besaran Kenaikannya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved