Penetapan UMK di DIY 2024
Disnakertrans Bantul Tegaskan Setiap Perusahan Tidak Boleh Beri Upah di Bawah UMK yang Ditetapkan
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK 2024.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul akan menindak apabila terdapat aduan mengenai perusahaan yang memberi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di bawah nominal UMK yang telah ditetapkan.
"Kalau sesuai dengan regulasi maka tidak boleh (perusahaan memberi gaji di bawah UMK), Karena, UMK itu menjadi dasar pengupahan yang ada," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti, Kamis (30/11/2023).
Terlebih menurutnya, pemberian UMK di Kabupaten Bantul memiliki aturan yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88E.
Di mana, UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Dalam aturan itu pula, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK 2024.
Kemudian, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan sekala upah di perusahaan.
Sehingga, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Jadi, kalau tidak sesuai dengan regulasi ya ada sanksinya," jelas Istirul yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupah Kabupaten Bantul.
"Tindakannya, terkait dengan hal itu kami akan melakukan monev. Tapi, ya kami peringatkan dulu secara lisan, kemudian kalau tidak memindahkan ada mekanismenya," tutup dia.(*)
Kenaikan UMK Kulon Progo 2024 Tertinggi di DIY, Geliat Ekonomi Diklaim Turut Berpengaruh |
![]() |
---|
Daftar UMK DIY 2024, Berlaku 1 Januari untuk Masa Kerja Setahun atau Lebih |
![]() |
---|
Respon Pengusaha Atas Penetapan Kenaikan UMK 2024 di DIY |
![]() |
---|
Kenaikan UMK Bantul 2024 Nomor Tiga se-DIY, Ini Kata Kepala Disnakertrans Bantul |
![]() |
---|
UMK Kota Yogyakarta 2024 Masih Tertinggi di DIY, Ini Besaran Kenaikannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.