Penetapan UMK di DIY 2024

Kenaikan UMK Bantul 2024 Nomor Tiga se-DIY, Ini Kata Kepala Disnakertrans Bantul

UMK Bantul 2024 menjadi Rp2.216.463, naik dari UMK Bantul sebelumnya yakni Rp2.066.438.

dok.istimewa
Ilustrasi upah atau gaji 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bantul 2024 menduduki peringkat ketiga tertinggi di DI Yogyakarta, setelah UMK Yogyakarta dan UMK Sleman.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti, mengatakan bahwa UMK Bantul 2024 menjadi Rp2.216.463, naik dari UMK Bantul sebelumnya Rp2.066.438.

"Kenaikan itu sudah sesuai dengan regulasi di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Jadi, untuk perhitungan sudah sesuai dengan formulasi," katanya kepada Tribunjogja.com, Kamis (30/11/2023).

Istirul yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupah Kabupaten Bantul mengatakan bahwa sebelum usulan itu disahkan, pihaknya telah melakukan sidang pleno Dewan Pengupah Kabupaten Bantul.

Sidang pleno itu dilakukan oleh pihaknya bersama sejumlah perangkat berkepentingan berupa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apinndo), serikat pekerja, praktisi, dan organisasi perangkat daerah terkait pada Rabu (22/11/2023).

Lalu, hasil dari usulan UMK Bantul 2024 itu disampaikan ke Bupati Bantul pada Jumat (24/11/2023) lalu dan disampaikan ke Pemerintah DI Yogyakarta pada Senin (27/11/2023).

"Kemudian, hasil dari usulan UMK 2024 resmi ditetapkan oleh Gubernur DI Yogyakarta pada Kamis (30/11/2023)," tutur Istirul. 

"Hasil yang disampaikan oleh Gubernur DIY itu tepat sesuai dengan usulan yang kami minta dan sesuai dengan formulasi yang ada," tutup dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved