Penetapan UMK di DIY 2024
UMK Kota Yogyakarta 2024 Masih Tertinggi di DIY, Ini Besaran Kenaikannya
Penetapan UMK 2024 sudah melalui mekanisme menurut regulasi PP No 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta 2024 secara resmi ditetapkan, yakni di angka Rp2.492.997, Kamis (30/11/2023).
Peningkatan UMK 2024 di Kota Yogyakarta sekitar 7,24 persen dibanding UMK 2023, yaitu menjadi Rp2.324.775,51, belum menggoyahkan posisi Kota Yogya sebagai daerah tingkat dua dengan UMK tertingggi di DIY.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, berujar penetapan UMK 2024 sudah melalui mekanisme menurut regulasi PP No 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Ia pun menegaskan, sebelum mengusulkan kenaikan UMK kepada Gubernur DIY, proses serta tahapannya telah dijalankan dengan sangat baik dan menemui kata mufakat.
"Sudah disepakati dewan pengupahan, dari industri, sertikat pekerja, Pemkot dan akademisi. Sudah kita diskusikan bersama dan mufakat, sebelum mengusulkan ke gubernur," ujarnya.
"Kenaikannya 7,24 persen. Kalau nggak disetujui, nggak mungkin kita rekomendasikan. Pengusaha tidak merasa keberatan dan pekarja pun merasa terbantu dengan kenaikan itu," urai Singgih.
Lebih lanjut, ia berharap, kenaikan UMK 2024 ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Yogyakarta menuju arah yang lebih baik.
Khususnya, untuk menunjang sektor pariwisata dan jasa yang selama ini menjadi lokomotif perekonomian di wilayahnya.
"Karena di kota pertembuhan ekonomi banyak berasal dari sektor pariwista dan jasa. Nah, ini harapanya bisa memicu dan memacu pertumbuhan. Kemarin barusan pandemi, kemudian sekarang mulai bangkit, semoga iklim ekonomi bisa lebih baik lagi," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pengumuman-besaran-UMP-2023-DIY.jpg)