Penetapan UMK di DIY 2024
Kenaikan UMK Kulon Progo 2024 Tertinggi di DIY, Geliat Ekonomi Diklaim Turut Berpengaruh
Kenaikan UMK 2024 yang tinggi merupakan cerminan dari geliat ekonomi yang ada di wilayah Kulon Progo.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah DIY telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023).
Adapun UMK Kulon Progo 2024 diumumkan sebesar Rp2.207.736,95.
Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyatakan kenaikan UMK 2024 wilayahnya jadi yang tertinggi di DIY.
Sebab selisih sekitar 7,67 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Besaran UMK Kulon Progo 2024 juga ke-4 tertinggi di DIY, setelah UMK Gunungkidul," kata Made ditemui pada Jumat (01/12/2023).
Ia menilai kenaikan UMK 2024 yang tinggi merupakan cerminan dari geliat ekonomi Kulon Progo.
Sebab, dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, pertumbuhan ekonominya paling tinggi di kisaran 6 persen.
Pertumbuhan ekonomi sendiri jadi salah satu instrumen penghitungan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.
Instrumen lainnya adalah inflasi rasional dan penyerapan tenaga kerja.
Menurut Made, besaran UMK 2024 ini menjadi bukti bahwa penyerapan tenaga kerja di Kulon Progo cukup tinggi.
Begitu juga daya beli masyarakat yang terus meningkat dilihat dari inflasi rasional.
"Penghitungan UMK ini sudah melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten hingga Dewan Pakar," jelas Made.
Ia berharap besaran UMK 2024 ini bisa diterima semua pihak baik pekerja maupun pengusaha.
Sebab kedua pihak ini membentuk simbiosis mutualisme alias saling membutuhkan.
Made menilai pekerja pun perlu meningkatkan produktivitas agar berpengaruh pada peningkatan perusahaan.
Daftar UMK DIY 2024, Berlaku 1 Januari untuk Masa Kerja Setahun atau Lebih |
![]() |
---|
Respon Pengusaha Atas Penetapan Kenaikan UMK 2024 di DIY |
![]() |
---|
Kenaikan UMK Bantul 2024 Nomor Tiga se-DIY, Ini Kata Kepala Disnakertrans Bantul |
![]() |
---|
Disnakertrans Bantul Tegaskan Setiap Perusahan Tidak Boleh Beri Upah di Bawah UMK yang Ditetapkan |
![]() |
---|
UMK Kota Yogyakarta 2024 Masih Tertinggi di DIY, Ini Besaran Kenaikannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.