Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Kampus Dominasi Kekerasan terhadap Perempuan, DP3AP2 DIY: Korban Harus Speak Up!
Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2022 kekerasan terhadap perempuan mencapai 338.496 dan kekerasan seksual sebanyak 4.660.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
Dijelaskannya, Pemda DIY memberikan pendampingan kepada korban kekerasan termasuk yang terjadi di kampus, meliputi layanan pendampingan psikologis, hukum, rohani, visum et repertum, visum et psikiatrikum, maupun layanan kesehatan.
"Semua yang dibutuhkan korban kekerasan dibiayai oleh Pemda DIY secara gratis," ujarnya.
"Misalnya terjadi kekerasan para korban, supaya bersedia untuk mengadukan kepada layanan yang sudah disediakan atau menghubungi satgas PPKS kampus. Kami berharap generasi muda penerus bangsa yang berkualitas tidak terganggu kehidupannya serta kegiatan belajar di kampus karena terjadinya kekerasan," tegasnya.
Dalam kesempatan diskusi publik ini juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara LPSK dengan 20 mahasiswa perwakilan dari universitas di DIY.
Komitmen yang menyatakan sikap para mahasiswa untuk mencegah serta menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan kampus.
Diskusi publik dibuka oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam sambutannya ia menyatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak ialah bentuk dari pelanggaran HAM yang harus dihapus dan dihentikan.
"Kami berkomitmen untuk turut serta dalam upaya untuk pencegahan dan penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak tak terkecuali di lingkungan kampus," ungkapnya.
Hasto juga mendorong korban kekerasan untuk berani speak up, melapor dan bersaksi atas kekerasan yang terjadi, sehingga proses hukum dapat berjalan dan ditegakkan dengan baik.
Berdasar permohonan perlindungan ke LPSK, berbagai modus pelaku kekerasan seksual terjadi seperti melalui bujuk rayu, paksaan dan ancaman, perekaman gambar, obat bius dan lain-lain.
Terkait pelaku dan tempat kejadian kekerasan seksual, dari lingkungan terdekat paling banyak terjadi, termasuk di lingkungan Pendidikan.
Berdasar data permohonan perlindungan ke LPSK 2022, pelaku oleh keluarga atau lingkungan terdekat terjadi dengan korban 93 orang dan kalangan pendidik 63 korban.
Saat ini terlindung LPSK pada 2023 (semester Il) dalam tindak pidana Kekerasan Seksual sebanyak 975 terlindung, Kekerasan terhadap Anak 47 Terlindung dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 28 terlindung.
Khusus di wilayah hukum DIY, saat ini terdapat 97 orang saksi dan korban dalam perlindungan LPSK, yaitu 88 orang saksi korban TPKS, 7 orang saksi korban penganiayaan berat, dan 2 orang Saksi Korban KDRT.
"Program perlindungan yang LPSK berikan yaitu layanan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, perlindungan fisik, pemenuhan hal prosedural, bantuan biaya hidup sementara, dan/atau fasilitasi penghitungan restitusi," jelas Hasto.
Selanjutnya dalam rangkaian acara terdapat diskusi panel yang akan diisi oleh Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, Erlina Hidayati Sumardi, Kepala Dinas P3AP2 DIY, Y Sari Murti Widiastuti, Dekan Fakultas Hukum UNIKA Atmajaya Yogyakarta dan Arie Sudjito Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat Universitas Gadjah Mada.
kekerasan seksual
Kampus
kekerasan pada perempuan
Tribunjogja.com
Yogyakarta
Berita DI Yogyakarta Hari Ini
DP3AP2
Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
![]() |
---|
Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
![]() |
---|
Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.