Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Kampus Dominasi Kekerasan terhadap Perempuan, DP3AP2 DIY: Korban Harus Speak Up!
Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2022 kekerasan terhadap perempuan mencapai 338.496 dan kekerasan seksual sebanyak 4.660.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Kampus menjadi tempat yang paling banyak terjadi kasus kekerasan pada perempuan.
Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2022 kekerasan terhadap perempuan mencapai 338.496 dan kekerasan seksual sebanyak 4.660.
Dari data tersebut, kampus menempati posisi puncak dengan 27 persen laporan.
Merespon fenomena tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., MM mengaku prihatin sekaligus meminta para korban untuk berani speak up atau angkat bicara.
"Diharapkan para korban nantinya mau untuk speak up daripada tidak mengadukan kepada layanan dan berdampak pada kualitas hidupnya yang memburuk, apalagi mengganggu belajarnya di kampus. Diharapkan, tidak lagi muncul pelaku-pelaku kekerasan," kata Erlina dalam Diskusi Publik dengan tema "Mewujudkan Kampus Ramah Perempuan dan Anak" yang diinisiasi LPSK di Hotel Royal Ambarukmo, Kamis (23/11/2023).
"Memang menjadi keprihatinan bersama bahwa kampus yang merupakan institusi pendidikan, justru malah terjadi kekerasan seksual. Hal ini bertentangan dengan budaya di DIY," imbuhnya.
"Terkait kekerasan di kampus, memang jenis-jenis kekerasan seksual paling banyak diadukan oleh korban," tambahnya.
Baca juga: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Jadi Kerja Bersama Melibatkan 4 Unsur
Dijelaskannya, dari semua jenis kekerasan yang diadukan oleh korban ke semua layanan korban kekerasan perempuan dan anak di DIY baik di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) kabupaten/ kota maupun layanan korban kekerasan perempuan dan anak yang ada LSM, pada tahun 2022 tercatat ada 1.282 kasus meliputi kekerasan fisik, psikis seksual, penelantaran serta TPPO.
"Dari total 1.282 kasus, 397 di antaranya menimpa anak-anak," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengaku sangat terbantu dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, yang merupakan upaya pemerintah memastikan lingkungan kampus menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Guna mendukung Permendikbud Ristek tersebut, pada April tahun 2022 lalu LPSK bersama Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan MOU tentang perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan/atau ahli di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
Kemudian MOU ini dilanjutkan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPKS.
Bukan hanya itu, komitmen LPSK sangat jelas untuk TPKS dengan adanya perjanjian kerja sama antara LPSK dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek kesinergian dalam pengembangan Whistleblowing System.
"Pemda DIY melalui kami DP3AP2 sejak awal Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 muncul, sudah bersama-sama dengan kampus mulai dari seleksi terhadap satgas PPKS kampus sampai dengan sosialisasi dan edukasi," terang Erlina.
"Ketika satgas PPKS kampus sudah berjalan, maka juga berjejaring dengan layanan korban kekerasan di semua DIY. Kita berharap satgas PPKS kampus benar-benar bisa berjalan dengan baik dan berjejaring dengan baik. Ketika dibutuhkan, bisa merujuk pada layanan korban kekerasan yang kami sediakan baik di DIY maupun kabupaten/kota," tambahnya.
kekerasan seksual
Kampus
kekerasan pada perempuan
Tribunjogja.com
Yogyakarta
Berita DI Yogyakarta Hari Ini
DP3AP2
Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
![]() |
---|
Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
![]() |
---|
Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.