Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 ditetapkan 6,5 persen melalui Permenaker No 16 Tahun 2024.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
dok.istimewa
Ilustrasi upah atau gaji 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 ditetapkan 6,5 persen melalui Permenaker No 16 Tahun 2024.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan pengusaha maupun pekerja tidak puas dengan kenaikan UMP 6,5 persen.

Hal itu karena tidak ada ruang dialog melalui tripartit. 

Bagi perusahaan besar yang memiliki Good Corporate Governance (GCG) bagus akan bisa beradaptasi dengan kenaikan UMP 6,5 persen, meskipun dipaksakan.

Namun untuk perusahaan menengah yang praktik GCG nya tidak bagus pasti akan terdampak.

Apalagi jika diterapkan dengan Upah Minimum Sektoral (UMS).

Sementara dari sisi pekerja, kenaikan UMP 6,5 persen juga tidak memuaskan.

Hal itu karena permintaan kenaikan UMP dari pekerja beragam, mulai dari 8 persen, 20 persen, hingga 50 persen.

“Kami mempertanyakan dasar kebijakan dari pemerintah menaikkan UMP 6,5 persen tahun 2025. Masalahnya bukan angkanya. Karena tahun lalu kenaikan UMP DIY terbesar kedua di Indonesia, 7,27 persen. Masalahnya, dasar kebijakannya itu apa?” katanya, Jumat (06/12/2024).

Menurut dia, formulasi yang paling tepat untuk menetapkan UMP adalah formulasi sesuai kondisi keekonomian daerah.

Sehingga rumus yang digunakan adalah inflasi ditambahkan angka pertumbuhan ekonomi, dikalikan koefisien khusus yaitu kontribusi tenaga kerja terhadap industri.

“Mestinya lebih baik ditentukan range alpha nya saja, antara 1-3 aja. Sehingga ada ruang diskusi, dan itu bagus, nggak harus dipatok 6,5 persen, ada yang 7 persen, mungkin ada yang kurang dari 7 persen,” ujarnya.

“Sehingga kenaikan UMP itu disesuaikan dengan dinamika perkembangan wilayahnya. Yang paling penting adalah atmosfer demokrasi ekonomi. Ini menjadi preseden kepercayaan dunia usaha kepada pemerintah,” sambungnya.

Terbitnya Permenaker No 16 Tahun 2024 yang mundur juga menjadi catatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved