Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Sidang Pleno Penetapan UMP/UMK DIY 2025 Digelar, Buruh Yogyakarta Tolak Permenaker Nomor 16/2024

MPBI DIY mengungkapkan sikap dan penolakan terkait kebijakan upah minimum yang akan diberlakukan pada tahun depan.

Tayang:
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menggelar Sidang Pleno Dewan Pengupahan dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) DIY tahun 2025, Jumat (6/12).

Dalam sidang tersebut, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengungkapkan sikap dan penolakan terkait kebijakan upah minimum yang akan diberlakukan pada tahun depan.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, dengan tegas menolak penggunaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan UMP 2025.

MPBI menilai, regulasi tersebut hanya membatasi kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, yang dinilai tidak cukup untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja di DIY.

Berdasarkan perhitungan mereka, upah minimum yang layak seharusnya berada di kisaran Rp 3.000.000 hingga Rp 4.000.000, atau setidaknya mengalami kenaikan minimal 20 persen dibandingkan upah tahun sebelumnya.

Irsad mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut mengabaikan prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap pekerja.

"Kenaikan sebesar 6,5 persen jelas tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar buruh dan keluarganya. Kami menuntut adanya kenaikan yang lebih realistis dan sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi saat ini," ujar Irsad.

Selain itu, MPBI DIY juga mengkritik kurangnya keterlibatan pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan dalam proses penetapan upah, yang menurut mereka seharusnya menjadi keputusan yang diambil bersama oleh semua pihak.

Mereka menilai, Permenaker tersebut tidak disertai dengan landasan filosofis yang kuat serta penjelasan sosial-ekonomis yang memadai mengenai angka kenaikan 6,5 persen yang dianggap cukup.

Sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menekankan bahwa upah buruh harus mampu memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya, MPBI DIY mendesak Gubernur DIY untuk menetapkan UMP 2025 dengan angka yang lebih realistis dan lebih tinggi.

MPBI mengusulkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025 sebesar Rp 3.507.838.

 Sementara itu, untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) DIY 2025, diusulkan sebagai berikut: Yogyakarta sebesar Rp 4.177.159, Sleman sebesar Rp 4.106.084, Bantul sebesar Rp 3.732.688, Gunungkidul sebesar Rp 3.507.838, dan Kulon Progo sebesar Rp 3.728.011.

Selain itu, MPBI DIY juga menuntut agar Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) berdasarkan sektor-sektor tertentu yang memiliki kebutuhan spesifik. Hal ini sesuai dengan mandat putusan MK yang mengharuskan adanya penyesuaian upah berdasarkan sektor-sektor strategis.

Mereka mengusulkan dua kategori sektor dengan angka UMSP sebagai berikut: UMSP Sektor I, yang mencakup industri pengolahan, konstruksi, elektronik, dan sektor lainnya, sebesar Rp 3.858.621, serta UMSP Sektor II, yang mencakup perbankan, asuransi, pariwisata, dan pendidikan, sebesar Rp 3.850.670.  

Irsad menegaskan, keputusan mengenai upah minimum ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja.

"Kami berharap Gubernur DIY segera menindaklanjuti keputusan MK dengan menetapkan angka-angka yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak pekerja di wilayah DIY," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved