Berita Kriminal Hari Ini
2 Pelaku Pencurian Dompet Digital Diringkus di Kulon Progo, Beraksi hingga Sleman dan Bantul
Kedua pelaku pun dikenakan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo mengamankan JR (31) dan FP (24) pada November 2023 silam.
Keduanya diamankan lantaran telah melakukan pencurian saldo dompet digital alias e-wallet.
Kanit 1 Satreskrim Polres Kulon Progo , Iptu Rifai Anas Fauzi mengatakan aksi pencurian awalnya dilaporkan oleh AS (29), pemilik konter pulsa di Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih.
"Korban melapor pada 16 Mei 2023 bahwa saldo e-wallet miliknya sudah dibobol pelaku," jelas Rifai pada Jumat (10/11/2023).
Tim Resmob Polres Kulon Progo kemudian menyelidiki laporan ini bersama Tim Resmob Polres Bantul.
Pasalnya, para pelaku diketahui melakukan aksi serupa di Bantul.
Kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada awal November 2023 ini.
Baca juga: Curi HP dan Uang, Masinis Gadungan Diringkus Polisi
Menurut Rifai, keduanya diamankan usai beraksi di wilayah Wates.
"Tim sebelumnya juga sudah mengintai pelaku sebelum akhirnya diamankan," katanya.
Rifai mengatakan JR dan FP beraksi bersama-sama dengan sepeda motor dengan konter pulsa sebagai sasaran.
FP lalu berpura-pura membeli pulsa, namun setelah transfer, ia langsung mematikan ponselnya.
Ia lalu meminjam ponsel milik konter yang digunakan untuk mentransfer pulsa, dengan alasan hendak menelpon keluarganya.
Setelah, JR mengalihkan perhatian pemilik konter dengan berpura-pura menanyakan barang lainnya.
"Saat pemilik konter lengah, pelaku (FP) membuka aplikasi e-wallet di ponsel korban dan mendata akunnya," jelas Rifai.
Setelah berhasil, FP lalu melakukan log out pada akun e-wallet di ponsel korban.
Akun yang sudah ia ketahui kemudian dimasukkan ke aplikasi e-wallet milik FP lalu diubah kata sandinya.
Begitu berhasil diubah, pelaku langsung menguras saldo yang ada di e-wallet korban.
Menurut Rifai, kedua pelaku setidaknya sudah beraksi di 3 lokasi di wilayah Kulon Progo.
"Kedua pelaku juga beraksi di wilayah Bantul dan Sleman, berdasarkan informasi yang kami terima," ujarnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Residivis Asal Indramayu yang Kembali Berulah Curi Motor di Palbapang
Satu motor, dua ponsel, dan satu kartu atm diamankan dari kasus ini.
Kedua pelaku pun dikenakan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
FP mengaku mencari tahu sendiri cara menguras saldo dompet digital.
Awalnya ia hanya coba-coba menggunakan akun milik temannya, dan ternyata berhasil.
"Saya dan rekan lalu mendapatkan sasaran saat sedang jalan-jalan, utamanya konter pulsa," katanya.
Sekali beraksi, FP bisa menguras saldo antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.
Hasil curiannya itu pun lalu dibagi dua dengan JR, yang ikut membantunya dalam beraksi.
Ia menggunakan uang saldo hasil curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mengirim uang ke orang tuanya yang berada di Jakarta.
"Saya ngakunya ke orang tua kalau kerja di sini ikut teman," ujar FP.( Tribunjogja.com )
pencurian
kriminalitas
Kulon Progo
Berita Kriminal Hari Ini
Berita Kulon Progo Hari Ini
Tribunjogja.com
Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
![]() |
---|
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di KalasanĀ |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.