Berita Kriminal
Polisi Ringkus Residivis Asal Indramayu yang Kembali Berulah Curi Motor di Palbapang
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang kembali berulah mencuri dengan dalih keterbatasan ekonomi.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul meringkus seorang pria berinisial K (46), asal Indramayu, Jawa Barat, yang nekat mencuri satu unit sepeda motor milik MK (31), merupakan warga Boyolali, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan pencurian itu terjadi di kediaman korban yang berada di Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pelaku melancarkan aksinya saat pura-pura meminta sedekah di toko kelontong dekat kediaman korban," katanya saat Jumpa Pers Polres Bantul di lobby Mapolres Bantul, Senin (30/10/2023).
Dipaparkan, saat itu pelaku melihat satu unit kendaraan bermotor dengan posisi kunci tertancap pada kontak kendaraan sepeda motor korban.
Terlebih, kala itu kondisi di dekat kendaraan korban tidak ada orang.
Pasalnya, sang pemilik kendaraan baru pulang membeli obat dan sedang berada di dalam rumah.
Melihat kondisi yang sepi, hasrat jahat pelaku K untuk mencuri semakin kuat hingga akhirnya mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban.
"Namun, aksi pencurian itu berhasil digagalkan oleh korban, usai korban yang sedang berada di dalam rumah mendengar suara mesin sepeda motornya yang hidup," beber Iptu Jeffry.
Korban pun sempat mengecek sepeda motornya yang sudah raib digondol pelaku, hingga akhirnya dikejar oleh korban dan tetangga korban menggunakan kendaraan sepeda motor milik tetangga korban.
"Aksi kejar-kejaran itu dilakukan dari kediaman korban sampai Jalan Samas kilometer 1, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul," tutur Iptu Jeffry.
Saat sampai Jalan Samas kilometer 1, pelaku K berhasil ditangkap oleh korban usai sepeda motor yang dikendarai pelaku ditendang oleh korban hingga oleng dan terjatuh.
"Pelaku langsung ditangkap dan diserahkan oleh korban ke Polsek Sanden untuk diamankan yang kemudian diserahkan ke Polsek Bantul untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Saat dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku merupakan residivis pencurian dan sengaja kembali mencuri karena keterbatasan ekonomi.
"Pelaku sebelumnya juga pernah terlibat perkara yang sama yaitu pencurian pada 2022 dan divonis 10 bulan penjara di Rutan Wirogunan Yogyakarta," jelas Iptu Jeffry.
Atas kejadian itu, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP berupa empat tahun pidana penjara.(*)
Kasus Satpam di Magelang Rekam Anak Juragan di Kamar Mandi Pakai iPhone |
![]() |
---|
Diparkir di Depan Rumah, Satu Sepeda Motor Milik Warga Kasihan Bantul Raib Dicuri Maling |
![]() |
---|
Akhir Kisah Cinta Terlarang Janda dan Pria Beristri di Magelang Selatan |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Temuan Jasad Bayi di Pemakaman Magelang, Ada Dugaan Kekerasan |
![]() |
---|
Pemuda Asal Yogyakarta Tertangkap Warga Saat Curi Uang Kotak Amal Musala di Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.