Pemilu 2024

Antisipasi Potensi Sengketa dan Konflik, Ini Imbauan Bawaslu DIY untuk Peserta Pemilu 2024

Sosialisasi kali ini melibatkan kalangan milenial dari organisasi pendukung peserta pemilu, serta dari kalangan masyarakat umum.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, seusai diwawancara awak media, Minggu (29/10/2023) 

"Kalaupun terjadi harus bisa dikelola secara positif. Yang kedua kedepankan kesepakatan di dalam proses penyelesaian jika ada sengketa, kemudian ada proses penyelesaian secara sepakat," ujarnya.

Apabila dalam waktu tiga hari sengketa perserta pemilu tidak kunjung menemui kesepakatan, maka Bawaslu berwenang memutus sengketa sesuai fakta yang ada.

"Jogja ini sangat aman. Memang ada banyak tantangan, ada catatan buruk, tapi saya yakin dengan modal sosial, nilai kesopanan itu akan bisa memuwujudkan pemilu damai," pungkasnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved