Pemilu 2024
Antisipasi Potensi Sengketa dan Konflik, Ini Imbauan Bawaslu DIY untuk Peserta Pemilu 2024
Sosialisasi kali ini melibatkan kalangan milenial dari organisasi pendukung peserta pemilu, serta dari kalangan masyarakat umum.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, seusai diwawancara awak media, Minggu (29/10/2023)
"Kalaupun terjadi harus bisa dikelola secara positif. Yang kedua kedepankan kesepakatan di dalam proses penyelesaian jika ada sengketa, kemudian ada proses penyelesaian secara sepakat," ujarnya.
Apabila dalam waktu tiga hari sengketa perserta pemilu tidak kunjung menemui kesepakatan, maka Bawaslu berwenang memutus sengketa sesuai fakta yang ada.
"Jogja ini sangat aman. Memang ada banyak tantangan, ada catatan buruk, tapi saya yakin dengan modal sosial, nilai kesopanan itu akan bisa memuwujudkan pemilu damai," pungkasnya. (*)
Berita Terkait: #Pemilu 2024
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.