Pemilu 2024

Antisipasi Potensi Sengketa dan Konflik, Ini Imbauan Bawaslu DIY untuk Peserta Pemilu 2024

Sosialisasi kali ini melibatkan kalangan milenial dari organisasi pendukung peserta pemilu, serta dari kalangan masyarakat umum.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, seusai diwawancara awak media, Minggu (29/10/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Konflik antarpeserta Pemilu, khususnya bagi para calon anggota legislatif tingkat DPRD Kota/Kabupaten dan Provinsi masih rawan terjadi.

Seringkali, konflik dipicu melalui hal kecil yang kemudian menyulut para pendukung masing-masing peserta Pemilu.

Situasi yang kondusif pun tak jarang berubah menjadi suasana yang menegangkan saat pelaksanaan pemilu.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, mengatakan saat ini pihaknya memberikan edukasi kepada peserta pemilu dan para pendukung peserta Pemilu 2024.

Tujuan dikakukan sosialisasi ini lantaran tahap kampanye semakin dekat, sehingga pihaknya mencoba memberika pemahaman positif kepada para peserta pemilu dan pendukungnya.

"Tahap kampanye makin dekat, melalui interaksi ini kami bisa mendeteksi lebih dini potensi apa yang menimbulkan gesekan," katanya di sela kegiatan sosialisasi peran generasi muda dalam mitigasi sengketa Pemilu, Minggu (29/10/2023).

Sosialisasi kali ini melibatkan kalangan milenial dari organisasi pendukung peserta pemilu, serta dari kalangan masyarakat umum.

Perempuan yang akrab disapa Wati ini menjelaskan media sosial menjadi arena untuk memproduksi hoax yang berisi muatan ujaran kebencian dari salah satu pihak kepada peserta pemilu lain.

Kemudian di tingkat akar rumput, para pendukung peserta pemilu tertentu juga seringkali merasa tersinggung apabila gambar tokoh politik yang didukung tertutup oleh gambar tokoh politik lain.

"Seringkali sengketa pemilu berawal dari hal-hal remeh seperti itu. Lantaran tidak ada komunikasi akhirnya terjadi gesekan dan berujung konflik," terang dia.

Penyelesaian konflik sengketa peserta pemilu ini juga tidak banyak masyarakat yang tahu.

Sementara jika menganut pada aturan yang ada, penyelesaian sengketa pemilu haruslah mengedepankan musyawarah mufakat.

"Kalau sengketa antar peserta pemilu itu konflik yang dilegalkan. Tapi cara penyelesaian konflik harus ada win win solusi, dengan membuat persyaratan lebih  adem, tidak mengedepankan cara-cara penindakan," ujar Sutrisnowati. 

Oleh sebab itu deteksi dini potensi sengketa Pemilu 2024 haruslah dapat dipetakan mulai dari sekarang.

Bawaslu DIY bersama elemen hukum lainnya berfokus pada pencegahan adanya sengketa pemilu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved