Berita Kulon Progo Hari Ini
Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Dua Pria Diamankan Aparat Polres Kulon Progo
AR (48) dan AS (32) diamankan jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo lantaram terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - AR (48) dan AS (32) diamankan jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo lantaram terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 8 orang yang semuanya merupakan laki-laki nyaris menjadi korban.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan kasus ini terungkap setelah diinformasikan petugas Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA.
"Jadi pada 27 September 2023 lalu sekitar pukul 20.00 WIB, petugas bandara melaporkan ada 10 orang hendak berangkat ke Malaysia," jelas Nunuk dalam jumpa pers pada Kamis (19/10/2023).
10 orang ini dilaporkan lantaran berangkat ke luar negeri namun tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. Keterangan dari mereka pun juga mencurigakan.
Sebab mereka awalnya berdalih hendak melakukan kegiatan keagamaan di Malaysia. Mereka pun berangkat mengenakan jubah lengan panjang dan kopiah berwarna putih.
"Mereka juga menunjukkan surat keterangan dari Magelang, Jawa Tengah, yang berisi soal maksud keberangkatan," ujar Nunuk.
Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata mereka tidak memiliki dokumen resmi berupa visa kerja. Mereka pun lalu diamankan aparat Satreskrim Polres Kulon Progo.
Kepada aparat, AR dan AS tersebut akhirnya mengaku jika mereka hendak mempekerjakan 8 orang tersebut di Malaysia tanpa dokumen resmi. Mereka hendak dipekerjakan di bagian konstruksi.
Namun Nunuk mengatakan 8 orang tersebut justru mengaku tidak tahu soal pekerjaan yang akan diberikan. Selain itu, ada perjanjian jika gaji mereka akan dipotong setelah mendapatkan pekerjaan.
"Gajinya akan dipotong masing-masing Rp 10 juta untuk membayar upah ke pelaku," ungkapnya.
Nunuk juga menyebut masih ada satu pelaku lagi berinisial MU yang kini berstatus DPO. MU menjadi aktor utama dari kasus TPPO ini.
Adapun AR dan AS dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
AR mengaku jika 8 korban tersebut masih kerabatnya, bahkan salah satunya merupakan anaknya sendiri. Awalnya, ia ditawari untuk bekerja di luar negeri oleh MU.
"Ia juga berjanji akan membiayai semua keperluan, namun harus mengajak orang lain lagi," kata pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini.
Ia pun tak menyangka jika akhirnya tertangkap oleh petugas di Bandara YIA. Bahkan kini harus ikut menanggung perbuatannya lantaran terlibat dalam kasus. (alx)
Seorang Santri Asal Bantul Meninggal Tertemper Kereta di Sentolo Kulon Progo |
![]() |
---|
HUT Ke-10, RSUD NAS Kulon Progo Resmikan Sejumlah Fasilitas Layanan Kesehatan Baru |
![]() |
---|
Underpass Kulur di Kulon Progo Ditutup Imbas Kerap Tergenang Air di Musim Penghujan |
![]() |
---|
Bayi Korban TPPO Dikembalikan ke Orang Tuanya Setelah Sempat Dirawat di RSUD Wates Kulon Progo |
![]() |
---|
1.056 Buruh Pabrik Rokok Terima BLT DBH CHT dari Pemkab Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.