Satpol PP Sleman Amankan ODGJ di Flyover Jombor 

Petugas berkeliling ke sejumlah titik di Kabupaten Sleman. Hasilnya, seorang ODGJ diamankan di flyover Jombor. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Petugas Satpol PP Sleman membawa seorang ODGJ dari Flyover Jombor, Rabu (4/10/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman kembali melakukan giat penjangkauan dengan sasaran anak jalanan (anjal), gelandangan, pengemis dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pada Rabu (4/10/2023).

Petugas berkeliling ke sejumlah titik di Kabupaten Sleman. Hasilnya, seorang ODGJ diamankan di flyover Jombor. 

"Tindakan yang kami lakukan membawanya ke RPS (Rumah Penampungan Sementara) Klidon, Sukoharjo, Ngaglik," kata KasatPol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi. 

Evie mengungkapkan, kegiatan pelaksanaan penjangkauan ini didasari pada Perda DIY nomor 1/2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.

Kemudian Perda Sleman nomor 12/2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Dalam pelaksanaanya, petugas berkeliling dengan rute simpang empat Beran, simpang empat Denggung.

Kemudian mendatangi simpang empat Monjali dan simpang tiga jalan damai.

Hasilnya tidak ditemukan aktivitas anak jalanan maupun gelandangan dan pengemis. 

Petugas hanya mengamankan satu ODGJ dengan inisial Mr X, di flyover Jombor yang kemudian dibawa ke RPS Klidon.

Menurut Evie, kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan dari masyarakat.

"Ini juga kegiatan rutin dari Satpol-PP Sleman dalam menciptakan trantibum (ketentraman, ketertiban umum) dan pelindungan masyarakat di Kabupaten Sleman," kata dia.(*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved