Berita Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta, Ini Modus Operandi yang Digunakan

Dari penangkapan itu, Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan rumah kontrakan para pelaku di daerah Sleman.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi menghadirkan pelaku sindikat penjualan BBM Subsidi secara ilegal di Kota Yogyakarta, Rabu (20/9/2023) 

Berikutnya ada buku rekap, sejumlah uang tunai Rp800 ribu rupiah dan tiga keranjang besi yang digunakan mengangkut jerigen, serta beberapa selang ukuran kecil.

Modus Operandi

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, para pelaku memodifikasi tangki BBM sepeda motor hingga berkapasitas 15 liter.

"Modus operandinya pelaku memodifikasi tanki motor agar dapat memuat bensin lebih banyak," jelas Kasatreskrim.

Setelah itu BBM subsidi itu dipindahkan ke jerigen yang sudah disiapkan.

Kemudian modus yang kedua mereka membeli dengan jerigen berkapasitas 35 liter.

"Jerigen dibawa menggunakan tempat besi dimana saat membi ada uang tip yang diberikan kapada petugas SPBU," ujarnya AKP Archey.

Atas ulahnya ini para pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.

Kepolisian berpesan setiap warga masyarakat yang melihat adanya praktik penyalagunaan BBM bersubsidi agar tidak sungkan melapor ke Polisi.

"Pasti akan kami tindak dan kami proses sesuai hukum," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved