Berita Kriminal
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta, Ini Modus Operandi yang Digunakan
Dari penangkapan itu, Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan rumah kontrakan para pelaku di daerah Sleman.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tujuh pelaku sindikat penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal diringkus Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Para pelaku yakni AD (29) laki-laki asal Madura dan BD (46) laki asal Bekasi, Jawa Barat berperan sebagai pemberi modal.
Kemudian SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21) masing-masing merupakan laki-laki warga Sumenep, Madura lalu SG (21) laki-laki asal Jember, Jawa Timur berperan sebagai karyawan yang memasarkan BBM ilegal ke toko-toko kelontong yang menyediakan pompa Pertamini.
Kronologi pengungkapan yakni pada Kamis (14/9/2023) sekira pukul 23.30 WIB, Polisi mendapat informasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi.
"Saat itu terduga pelaku IP sedang mengangkut tiga jerigen yang berisi pertalite. Rencananya akan dijual ke toko kelontong di Kota Yogyakarta dan Sleman," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers, Rabu (20/9/2023).
IP diamankan di Jalan Dr Sardjito, Kalurahan Terban, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta seusai berbelanja Pertalite di salah satu SPBU.
Dari penangkapan itu, Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan rumah kontrakan para pelaku di daerah Sleman.
"Pelaku menyewa kontrakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis Pertalite," terang Archey.
Setelah penggerebekan kontrakan itu, satu per satu para pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak awal 2023.
"Kemudian setiap harinya mereka bisa membeli 800 liter Pertalite. Diedarkan di Sleman dan Kota Jogja," terang Kasatreskrim.
Dari jumlah itu mereka mendapat keuntungan per bulan rata-rata Rp11 juta.
Sementara lima karyawan dari dua pelaku utama itu mendapat gaji per bulan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus ini yakni dua unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi tangkinya hingga mampu menampung 15 liter BBM.
Kemudian 35 jerigen berisi masing-masing 35 liter ditambah 35 jerigen kosong yang siap digunakan.
Berikutnya ada buku rekap, sejumlah uang tunai Rp800 ribu rupiah dan tiga keranjang besi yang digunakan mengangkut jerigen, serta beberapa selang ukuran kecil.
Modus Operandi
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, para pelaku memodifikasi tangki BBM sepeda motor hingga berkapasitas 15 liter.
"Modus operandinya pelaku memodifikasi tanki motor agar dapat memuat bensin lebih banyak," jelas Kasatreskrim.
Setelah itu BBM subsidi itu dipindahkan ke jerigen yang sudah disiapkan.
Kemudian modus yang kedua mereka membeli dengan jerigen berkapasitas 35 liter.
"Jerigen dibawa menggunakan tempat besi dimana saat membi ada uang tip yang diberikan kapada petugas SPBU," ujarnya AKP Archey.
Atas ulahnya ini para pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.
Kepolisian berpesan setiap warga masyarakat yang melihat adanya praktik penyalagunaan BBM bersubsidi agar tidak sungkan melapor ke Polisi.
"Pasti akan kami tindak dan kami proses sesuai hukum," pungkasnya. (*)
| Seorang Mahasiswa di Jogja jadi Korban Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
| Sepeda Motor Milik Warga di Wates Kulon Progo Digasak Maling, Kerugian Hingga Rp27 Juta |
|
|---|
| Residivis Asal Bogor Gasak Handphone dan Sepeda Motor Milik Teman Kencan di Bantul |
|
|---|
| Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Dlingo, Sempat Ada yang Sembunyi di Tumpukan Kayu |
|
|---|
| Polisi Bongkar Sindikat Penjual Mobil Rental Modus BPKB Palsu di Sleman, 4 Residivis Diringkus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.